Meulaboh – CRNN— Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang berlangsung di Arena Motel, Blangpidie, Kamis (25/6/2026).
Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, instansi vertikal, pemerintah daerah, serta anggota TIMPORA itu bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Abdya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan bahwa karakteristik Aceh Barat Daya memerlukan pola pengawasan yang lebih spesifik karena memiliki sejumlah kawasan strategis yang berpotensi disalahgunakan.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Imigrasi menilai kawasan tersebut memiliki potensi dimanfaatkan oleh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, termasuk untuk kegiatan penelitian maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Selain itu, fenomena perkawinan campuran antara WNI dan WNA juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi kependudukan maupun kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
Secara terpisah, Nicky Avry Muchelly menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi seluruh anggota TIMPORA.
“Aceh Barat Daya memiliki karakteristik wilayah yang strategis, termasuk berbatasan dengan Kawasan Ekosistem Leuser. Berbagai potensi kerawanan harus diantisipasi melalui pengawasan yang terintegrasi. Sinergi lintas instansi menjadi kunci untuk mendeteksi setiap potensi pelanggaran secara cepat, tepat, dan profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum keimigrasian bukan bertujuan menghambat keberadaan WNA yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, melainkan memastikan seluruh aktivitas mereka tetap berjalan sesuai koridor hukum Indonesia.
“Kami mendukung kehadiran WNA yang berkontribusi terhadap pembangunan dan investasi. Namun seluruhnya wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Karena itu, pertukaran data dan informasi antarinstansi harus terus diperkuat agar pengawasan berjalan lebih efektif,” kata Nicky.
Rapat koordinasi berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan pemetaan berbagai potensi kerawanan di Aceh Barat Daya. Melalui forum tersebut, seluruh anggota TIMPORA berkomitmen memperkuat kolaborasi guna membangun sistem pengawasan orang asing yang lebih responsif, profesional, dan terintegrasi demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan negara.