JAKARTA |CRNN—Polemik anggaran pendidikan memanas. Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, nekat menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ia menuding anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah “disusupi” Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga mengaburkan amanat konstitusi.

Permohonan uji materiil yang teregister Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan langsung oleh Reza tanpa kuasa hukum dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (12/2/2026).

Rp268 Triliun untuk MBG, Pendidikan Murni Tinggal 11,9 Persen?

Dalam persidangan, Reza secara tegas mempersoalkan alokasi dana MBG yang disebut mencapai Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun.

Menurutnya, jika komponen MBG dikeluarkan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen—jauh di bawah mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20 persen dari APBN untuk pendidikan.

“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini menyangkut hak konstitusional guru dan siswa. Kalau benar tinggal 11,9 persen, di mana komitmen negara?” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Reza menekankan dirinya tidak menolak program pemberian gizi. Namun ia mempertanyakan keras penempatannya di pos pendidikan. Menurutnya, program yang secara substansi berkaitan dengan perlindungan sosial tidak seharusnya “dititipkan” dalam anggaran pendidikan demi mengejar angka 20 persen.

Dinilai Perluas Makna Secara Sepihak

Pemohon juga menyoroti penjelasan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026 yang dinilai memperluas makna norma. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa penjelasan undang-undang hanya berfungsi memperjelas, bukan menciptakan norma baru.

“Kalau penjelasan bisa dipakai untuk memasukkan program besar yang bukan inti pendidikan, lalu apa gunanya batasan konstitusi 20 persen?” sindirnya.

Menurut Reza, di lapangan masih banyak persoalan mendasar pendidikan yang belum tertangani: kesejahteraan guru honorer, pembayaran tunjangan, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Ia khawatir pencampuran anggaran ini justru menggeser prioritas pembiayaan pendidikan yang sesungguhnya.

Nasib Guru Honorer Dipertaruhkan

Sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG), Reza menilai ruang fiskal untuk pengangkatan guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) semakin sempit. Ia mengaitkan hal ini dengan potensi pelanggaran hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

“Bagaimana nasib kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun jika anggaran pendidikan justru tergerus?” ujarnya.

Hakim Ingatkan Soal Legal Standing

Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan agar Pemohon memperjelas hubungan langsung antara statusnya sebagai guru dengan kerugian konstitusional yang diklaim.

Menurut Guntur, guru juga merupakan bagian dari penerima manfaat anggaran pendidikan, sehingga harus dijelaskan secara konkret bagaimana penggunaan dana untuk MBG menyebabkan kerugian pribadi bagi Pemohon.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Reza untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas akhir 25 Februari 2026.

Perkara ini kini menjadi ujian serius: apakah alokasi anggaran pendidikan benar-benar dijaga sesuai amanat konstitusi, atau justru angka 20 persen hanya dipertahankan lewat rekayasa pos anggaran? Putusan MK nantinya akan menentukan arah perdebatan besar soal prioritas pendidikan dan transparansi fiskal negara.