Nasional|CRNN—Pembangunan batalyon TNI yang digalakkan pemerintah sejak 2025 memantik penolakan di berbagai daerah. Dari Jawa Timur, Sulawesi, hingga Papua, benang merah penolakannya nyaris serupa: ancaman hilangnya ruang hidup masyarakat.

Pemerintah menargetkan pembentukan ratusan batalyon baru setiap tahun. Tidak hanya difungsikan sebagai satuan tempur, batalyon-batalyon ini juga diproyeksikan menjadi tulang punggung pelaksanaan program strategis nasional, seperti swasembada pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun di lapangan, rencana itu kerap berkelindan dengan konflik agraria lama yang belum pernah benar-benar diselesaikan.

Tanah Sakral, Air, dan Trauma Kekerasan

Di Biak, Papua, rencana pendirian batalyon ditolak karena bersinggungan dengan tanah sakral leluhur sekaligus sumber mata air utama masyarakat adat. Warga juga menuding proses pelepasan tanah dilakukan secara sepihak, tanpa persetujuan komunitas.

Sementara di Pasuruan, Jawa Timur, penolakan lahir dari luka sejarah yang belum sembuh. Akhir Desember 2025, ratusan warga mendatangi lokasi rencana pembangunan markas batalyon dan melayangkan protes terbuka. Mereka meminta lokasi batalyon dipindahkan agar tidak berdekatan dengan permukiman penduduk.

Pihak TNI menyatakan proyek berjalan atas perintah pemerintah pusat dan telah sesuai dengan koridor hukum.

“Kami di sini hanya mengawasi. Program pembangunan Batalyon 15 merupakan program dari pemerintah pusat. Semua aspirasi warga sudah kami sampaikan,” ujar Letkol Mar Alamsyah, Komandan Pusat Latihan Khusus Kolatmar.

Pernyataan senada disampaikan Mayor Mar M. Yamin, PGS Komandan Puslatpur 3 Grati, yang menyebut pembangunan tetap memperhatikan kondisi lapangan.

Namun bagi warga, persoalan tidak sesederhana itu.

“Kami Masih Trauma”

Lasminto, warga Kecamatan Lekok, Pasuruan, langsung teringat tragedi 2007 saat empat warga tewas tertembak peluru anggota TNI dalam konflik tanah.

“Karena kami di sini masih trauma,” katanya.

Konflik tersebut berakar sejak 1961, ketika militer berupaya mengalihfungsikan lebih dari 3.000 hektare lahan menjadi pusat pendidikan dan latihan TNI AL. Di atas lahan itu hidup masyarakat dari 10 desa yang mengklaim hak tinggal secara historis, tanpa pernah memberikan persetujuan pembebasan tanah.

Sepanjang dekade 1960–1970, klaim militer atas tanah berlangsung dengan dugaan intimidasi dan kekerasan. Pada 1980-an, sebagian besar lahan “dipinjamkan” kepada perusahaan tebu. Perlawanan warga terus berlanjut melalui demonstrasi dan jalur hukum—yang seluruhnya kandas.

Puncaknya terjadi pada 2007, ketika konflik berujung pada penembakan empat warga. Para pelaku hanya dijatuhi sanksi internal berupa pencopotan jabatan.

Sejak itu, kehidupan masyarakat berubah drastis. Akses jalan dibatasi, pembangunan fasilitas umum terhenti, bahkan aktivitas pertanian kerap terganggu.

Kini, rencana pembangunan batalyon baru di kawasan yang masih disengketakan kembali memicu penolakan.

“Ini soal ekonomi dan ruang hidup. Ada akses ke ladang, ke tempat orang bercocok tanam. Kami khawatir nanti ditutup,” ujar Lasminto.

Penolakan diwujudkan melalui long march dan pemindahan alat berat dari lokasi pembangunan di Desa Sumberanyar menuju Kolatmar Grati pada November 2025.

Dari Sulawesi hingga Papua

Penolakan serupa terjadi di Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, hingga Papua Selatan.

Di Towuti, Luwu Timur, petani menolak pembangunan batalyon karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi. Di Tana Lili, Luwu Utara, gesekan antara warga dan aparat bahkan berujung kekerasan fisik, terekam dalam video yang viral.

TNI membantah tudingan perebutan lahan dan menyatakan tanah telah dihibahkan pemerintah daerah secara sah.

Di Merauke, rencana pembangunan batalyon di tengah konflik lahan Proyek Strategis Nasional tebu dinilai akan memperkeruh posisi masyarakat adat.

Militer, Agraria, dan Relasi Kuasa

Dosen hukum HAM dan tata negara UGM, Herlambang Wiratraman, menilai keterlibatan militer dalam konflik tanah bukan fenomena baru.

“Dalam catatan saya, tidak ada kasus tanah militer yang bisa diselesaikan. Diadukan berkali-kali pun, selalu buntu,” katanya.

Menurutnya, kehadiran militer mengubah relasi konflik menjadi timpang karena warga berhadapan dengan negara bersenjata, bukan meja dialog.

Pandangan serupa disampaikan peneliti Sajogyo Institute, Wida Dhelweis, yang menilai konflik agraria di era Presiden Prabowo semakin kompleks karena ada legitimasi pengerahan aparat.

“Selama pendekatannya masih militeristik, sangat mungkin kekerasan dan kriminalisasi terus berulang,” ujarnya.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang 2025 terdapat 24 konflik agraria yang melibatkan militer, mencakup lebih dari 5.000 hektare lahan dan berdampak pada hampir 70.000 keluarga.

Negara Menjawab, Warga Menunggu Kepastian

TNI AD menyatakan penolakan merupakan bagian dari demokrasi dan berjanji mengedepankan dialog, transparansi, serta kepatuhan hukum.

“Pada prinsipnya, TNI hadir bukan untuk menimbulkan kegelisahan,” ujar Kadispenad Kolonel Inf Donny Pramono.

Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menawarkan skema jalan tengah berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi negara dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi warga.

Namun bagi masyarakat seperti Lasminto, solusi administratif belum menjawab luka dan ketakutan yang diwariskan puluhan tahun konflik.

“Kami tidak menolak negara. Kami hanya ingin kepastian dan kebijaksanaan,” katanya.

“Supaya bisa hidup berdampingan, tanpa saling melukai.”