ACEH SELATAN, CRNN – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Koordinator Wilayah Aceh Selatan menyoroti dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Selatan yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen tersebut, FORMAKI memberikan perhatian pada dua paket swakelola dengan total nilai anggaran sekitar Rp1,07 miliar, yakni Belanja Jasa Tenaga Keamanan sebesar Rp900 juta dan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, serta Pemotretan (Kerja Sama Media) sebesar Rp170 juta.
Koordinator Wilayah FORMAKI Aceh Selatan, Along, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan kedua kegiatan tersebut sebagai bagian dari kebutuhan operasional BPBD. Namun, menurutnya, karena seluruh anggaran bersumber dari APBD, setiap perencanaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
“Semakin besar nilai anggaran yang dikelola pemerintah, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya. Masyarakat berhak mengetahui dasar penyusunan anggaran, ruang lingkup pekerjaan, hingga manfaat yang akan diperoleh dari setiap kegiatan yang dibiayai APBD,” ujar Along dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Soroti Anggaran Jasa Keamanan
FORMAKI menilai paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan senilai Rp900 juta masih memerlukan penjelasan lebih rinci.
Menurut organisasi tersebut, dokumen RUP hanya memuat enam komponen anggaran dengan total Rp900 juta, termasuk satu komponen bernilai Rp654,5 juta. Namun, belum terlihat penjelasan mengenai jumlah tenaga keamanan yang akan direkrut, lokasi penugasan, sistem kerja, standar biaya, analisis kebutuhan, maupun indikator kinerja yang menjadi dasar penyusunan anggaran.
Along menyebut informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai kewajaran dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
“Publik tidak bisa menilai apakah anggaran tersebut proporsional apabila jumlah personel, sistem penugasan, lokasi pengamanan, hingga dasar perhitungan kebutuhannya tidak dijelaskan secara memadai dalam dokumen perencanaan,” katanya.
Pertanyakan Mekanisme Kerja Sama Media
Selain itu, FORMAKI juga menyoroti paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan senilai Rp170 juta.
Menurut hasil telaah FORMAKI, dokumen RUP telah mencantumkan nama media tertentu dalam rencana kerja sama publikasi. Namun, organisasi tersebut menilai belum terdapat penjelasan mengenai mekanisme penetapan media, dasar pembagian anggaran, target keluaran kegiatan, maupun indikator keberhasilan program.
“Yang kami dorong bukanlah prasangka adanya pelanggaran, tetapi keterbukaan informasi. Pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa media tertentu tercantum dalam dokumen perencanaan, bagaimana mekanisme penetapannya, serta apa output nyata yang akan diterima masyarakat dari anggaran tersebut,” ujar Along.
Pertanyakan Kesiapsiagaan Anggaran Darurat
FORMAKI juga mempertanyakan belum terlihatnya perencanaan yang secara eksplisit berkaitan dengan penyediaan logistik maupun kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana dalam dokumen RUP BPBD yang telah dipelajari.
Sebagai daerah yang memiliki potensi banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, dan berbagai ancaman kebencanaan lainnya, FORMAKI menilai kesiapsiagaan semestinya menjadi salah satu prioritas utama dalam perencanaan BPBD.
“Kami mempertanyakan bagaimana skema kesiapsiagaan pemerintah daerah ketika terjadi bencana. Apakah kebutuhan logistik darurat, peralatan tanggap darurat, maupun kebutuhan operasional telah dialokasikan melalui mekanisme lain seperti Belanja Tidak Terduga (BTT), atau terdapat perencanaan lain yang belum tergambar dalam dokumen RUP BPBD. Hal ini penting dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kesiapan pemerintah menghadapi kondisi darurat,” katanya.
Minta APIP dan DPRK Melakukan Pengawasan
Atas hasil analisis tersebut, FORMAKI mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Aceh Selatan untuk melakukan reviu terhadap proses perencanaan kedua paket swakelola tersebut, termasuk kesesuaian analisis kebutuhan, penyusunan pagu anggaran, indikator keluaran, serta dasar perhitungan biaya.
FORMAKI juga meminta DPRK Aceh Selatan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap program-program BPBD, terutama kegiatan yang memiliki nilai anggaran besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Menurut FORMAKI, pengawasan sejak tahap perencanaan dinilai lebih efektif dalam mencegah potensi permasalahan dibandingkan pengawasan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Beri Ruang Hak Jawab
FORMAKI menegaskan bahwa hasil analisis tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Organisasi itu juga menyatakan membuka ruang bagi BPBD Kabupaten Aceh Selatan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun data pendukung atas berbagai pertanyaan yang muncul dari hasil telaah dokumen RUP tersebut.
“Kami berharap BPBD membuka ruang komunikasi secara terbuka kepada publik. Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan memastikan setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Selatan,” tutup Along.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari BPBD Kabupaten Aceh Selatan terkait sejumlah poin yang disampaikan FORMAKI. Demi memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang bagi BPBD Aceh Selatan untuk memberikan klarifikasi yang akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.