BANDA ACEH,|CRNN—Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Resor Aceh Selatan atas langkah cepat dan responsif dalam menyelidiki insiden dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis yang menimpa belasan pelajar di Kecamatan Pasie Raja.
Tragedi yang menyebabkan para siswa dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Atas harus dilarikan ke puskesmas akibat muntah hebat dan reaksi alergi akut ini telah memicu kepanikan luar biasa serta resmi ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa oleh Dinas Kesehatan setempat. FORMAKI menilai langkah awal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan yang langsung turun tangan mengamankan sampel makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Ujung Padang Asahan untuk diuji laboratorium merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi keselamatan nyawa generasi penerus bangsa dari potensi kelalaian tata kelola program negara.
Sebagai lembaga independen yang secara konsisten mengawal akuntabilitas kebijakan dan transparansi anggaran publik, FORMAKI menegaskan bahwa penyelidikan kepolisian dalam kasus ini mutlak tidak boleh berhenti hanya pada tahap pemeriksaan pekerja dapur atau pelaksana teknis operasional di lapangan.
Koordinator FORMAKI, Ali Zamzam, secara tegas mendesak pihak penyidik kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa secara intensif seluruh jajaran petinggi Yayasan Ruang Kito Basamo serta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Ujung Padang Asahan selaku pemegang wewenang utama di wilayah tersebut. Pihak-pihak yang duduk di kursi pengambil kebijakan inilah yang sesungguhnya memiliki kendali penuh atas standar operasional prosedur, mekanisme penentuan pemasok bahan baku, hingga pengelolaan anggaran secara keseluruhan, sehingga mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara mutlak dan tidak boleh berlindung dengan cara mencuci tangan atau membebankan kesalahan kepada para pekerja level bawah semata.
Lebih lanjut, FORMAKI menyoroti bahwa insiden memilukan ini memiliki potensi kuat untuk memenuhi unsur tindak pidana kelalaian fatal dan kejahatan terhadap keamanan pangan yang telah diatur secara ketat di dalam instrumen perundang-undangan negara. Aparat penegak hukum didorong penuh untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara maksimal guna menjerat dan memidanakan pihak pengelola yang nantinya terbukti memproduksi serta mengedarkan makanan yang mengandung cemaran biologis atau kimiawi hingga membahayakan nyawa konsumen. Selain itu, ancaman delik pidana umum terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain menderita sakit parah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga wajib diterapkan tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera yang tegas kepada seluruh oknum yang diduga berani bermain mata dengan standar keselamatan publik.
Tragedi keracunan di Pasie Raja ini secara tidak langsung juga menyingkap tabir kelalaian sistemik yang sangat memprihatinkan, mengingat adanya temuan yang mengindikasikan bahwa mayoritas dapur program di Kabupaten Aceh Selatan selama ini beroperasi secara bebas tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang sah dari otoritas kesehatan.
Fakta tersebut sangat bertentangan dengan prinsip kehati-hatian pengelolaan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional serta mencederai hak perlindungan dasar korban yang dijamin kuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, FORMAKI berkomitmen penuh untuk terus berdiri di garis terdepan dalam mengawal jalannya proses penyidikan ini agar tidak menguap di tengah jalan, guna memastikan tidak ada satupun aktor intelektual yang lolos dari jeratan hukum sekaligus mendesak dilakukannya evaluasi total terhadap seluruh rantai perizinan dan pengawasan program makan gratis di wilayah hukum Aceh.[]
Banda Aceh, 1 Maret 2026
LSM FORMAKI
ALIZAMZAMI