BANDA ACEH|CRNN—Sorotan tajam diarahkan ke program Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2026 milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banda Aceh. Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai rasa keadilan warga miskin.
Dalam pernyataan resminya, FORMAKI mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menunda dan mengevaluasi ulang pelaksanaan program tersebut sebelum realisasi fisik dimulai.
Temuan 1: Paket “Siluman” Tanpa Nama Penerima
Koordinator Divisi Advokasi Anggaran FORMAKI menyebut adanya standar ganda dalam perencanaan anggaran. Sebagian besar paket bantuan telah memuat data penerima secara rinci by name by address (BNBA). Namun, ditemukan pula paket bernilai ratusan juta rupiah yang tidak mencantumkan nama penerima.
Contoh yang disorot berada di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng. Tercatat satu paket pembangunan rumah baru senilai Rp155.000.000 tanpa nama penerima, sementara paket lain di lokasi yang sama mencantumkan nama secara jelas.
“Ini mengindikasikan adanya ‘slot kosong’ atau paket titipan yang dipaksakan masuk dalam anggaran meski calon penerimanya belum diverifikasi,” tegasnya.
Kondisi serupa juga ditemukan pada paket rehabilitasi rumah di Gampong Lam Ara dan Lhong Cut senilai Rp123.500.000 yang juga tidak memiliki subjek penerima yang jelas.
Temuan 2: Disparitas Ekstrem Nilai Bantuan
Selain dugaan paket tanpa penerima, FORMAKI juga menyoroti ketimpangan nilai bantuan rehabilitasi rumah yang dinilai tidak proporsional.
Data yang dihimpun menunjukkan ada warga di Gampong Lhong Cut yang menerima bantuan rehabilitasi rata-rata Rp71 juta per orang. Sebaliknya, warga miskin di Gampong Ilie hanya menerima sekitar Rp28 juta.
“Perbedaan hampir tiga kali lipat ini harus dijelaskan secara teknis. Apakah tingkat kerusakan berbeda signifikan? Mana RAB-nya? Jangan sampai publik menduga ada mark-up atau permainan anggaran,” ujar Koordinator FORMAKI.
Menurut mereka, tanpa transparansi kriteria teknis dan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima manfaat, disparitas tersebut rawan menimbulkan kecurigaan publik.
Temuan 3: Dugaan Pola Penghindaran Tender
FORMAKI juga mencium indikasi penghindaran mekanisme tender. Beberapa paket rehabilitasi kelompok dipatok di angka Rp190.000.000 — hanya sedikit di bawah batas Rp200 juta yang biasanya menjadi ambang proses tender.
Pola ini ditemukan antara lain pada kelompok penerima di Gampong Peunyeurat dan Lampulo.
“Angka Rp190 juta yang berulang ini terlalu kebetulan. Kami menduga pengelompokan nama dilakukan untuk mengejar metode Penunjukan Langsung (PL), bukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” tambahnya.
Tuntutan Resmi FORMAKI
Atas temuan tersebut, FORMAKI menyatakan tiga tuntutan utama:
Mendesak Pj Wali Kota Banda Aceh membekukan sementara paket perumahan yang tidak mencantumkan nama penerima dalam RUP.
Menuntut Dinas Perkim membuka secara transparan kriteria teknis, RAB, serta SK Penetapan Penerima Manfaat.
Meminta DPRK Banda Aceh memanggil Kepala Dinas Perkim guna menjelaskan dominasi alokasi anggaran di Kecamatan Ulee Kareng dan Banda Raya dibanding kecamatan lain.
“Rumah layak huni adalah hak dasar warga miskin, bukan komoditas proyek. Kami akan mengawal realisasi fisik di lapangan pada Maret 2026,” tutup pernyataan resmi FORMAKI.
Sorotan ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan anggaran sektor perumahan di Banda Aceh. Kini publik menanti respons tegas pemerintah kota: klarifikasi terbuka atau pembiaran yang justru memperdalam krisis kepercayaan.