Jakarta –CRNN– Institusi kepolisian kembali diterpa skandal serius dari internalnya sendiri. Ironisnya, mereka yang selama ini berada di garis depan memerangi peredaran narkotika justru diduga ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam perwira dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, termasuk Kasatresnarkoba AKP Pardiman.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan seorang anggota Polda Aceh yang hingga kini masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Seluruh personel yang diamankan telah diserahkan ke Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik dan proses hukum lebih lanjut.
Enam personel yang dilimpahkan terdiri atas:
– AKP Pardiman (Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
– IPDA Apip Kurniawan
– IPDA Ndaru Wahyu Prayogo
– IPDA Oki Wira Pranata
– IPDA Rudy
– IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto
Brigjen Eko menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap personelnya yang terlibat narkoba.
«”Polri tegas dan berkomitmen memberantas narkoba, termasuk di internal Polri. Yang coba-coba, silakan tanggung risikonya, akan kita berantas.”»
Penangkapan ini menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang justru terseret kasus narkotika. Sebelumnya, mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Eks Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang terseret kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis narkoba. Di Nusa Tenggara Barat, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba. Sementara AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, ditangkap dengan barang bukti sabu dan akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Rentetan kasus tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana perang melawan narkoba dapat dimenangkan jika sebagian oknum yang diberi kewenangan untuk memberantasnya justru diduga menjadi bagian dari persoalan itu sendiri?
Kasus-kasus ini tentu tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh anggota Polri. Masih banyak aparat yang bekerja profesional dan berintegritas dalam memerangi narkotika. Namun, berulangnya keterlibatan oknum penegak hukum menunjukkan bahwa pengawasan internal, penegakan etik, dan pemberantasan mafia narkoba harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Publik berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu membongkar jaringan, aktor intelektual, serta pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan kewenangan untuk melindungi bisnis haram narkotika. Sebab selama masih ada oknum aparat yang bermain di balik layar, cita-cita mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba akan terus menjadi pekerjaan besar yang belum selesai.