ACEH BARAT DAYA —CRNN.. Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menjadi sorotan. Kali ini, laporan khusus dan pengaduan masyarakat ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara.

Laporan tertanggal 18 September 2026 tersebut meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyaluran solar subsidi di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni SPBU 14.237.473 Keude Paya, Kecamatan Blangpidie; SPBU 14.237.418 Pante Pirak/Pantai Pirak, Kecamatan Susoh; dan SPBU 14.237.488 Pante Cermin, Kecamatan Babahrot.

Dalam pengaduan yang mengatasnamakan Agam Abdya (Anonim) itu, berbagai dugaan disampaikan untuk diverifikasi oleh pihak berwenang. Di antaranya pengisian solar subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu, dugaan penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan lebih dari satu QR Code atau barcode, hingga dugaan penampungan BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali.

Pelapor secara tegas menyebut seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan meminta Pertamina serta ESDM melakukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan maupun audit berbasis data.

Minta Data Transaksi dan CCTV Dibuka

Salah satu permintaan utama dalam laporan tersebut adalah pemeriksaan terhadap data transaksi digital dan QR Code/barcode kendaraan yang melakukan pembelian solar subsidi.

Pertamina diminta mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pengisian berulang dalam satu hari maupun dalam periode tertentu, kemudian mencocokkannya dengan rekaman CCTV di SPBU.

Selain itu, pelapor meminta dilakukan pencocokan antara data dispenser atau nozzle, volume BBM yang keluar, transaksi digital, stok BBM yang masuk, serta realisasi penjualan.

Pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi juga diminta untuk dilakukan.

Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pola transaksi yang tidak wajar atau ketidaksesuaian antara kuota solar subsidi dengan volume BBM yang benar-benar diterima masyarakat.

Dugaan Penampungan Juga Diminta Diverifikasi

Khusus SPBU Pante Pirak/Pantai Pirak, laporan masyarakat meminta pihak berwenang memverifikasi informasi mengenai dugaan adanya lokasi penampungan atau gudang BBM di bagian belakang sekitar SPBU.

Namun, informasi tersebut belum dinyatakan sebagai fakta. Pelapor meminta aparat dan pihak Pertamina melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenarannya.

Sementara itu, dugaan pelangsiran dan antrean kendaraan untuk memperoleh solar subsidi sebelumnya memang telah menjadi perhatian publik di Abdya.

Pada Juli 2026, pemberitaan mengenai antrean kendaraan tua dan dugaan pengisian berulang di sejumlah SPBU Abdya telah muncul di sejumlah media. Salah satu laporan menyebut kondisi tersebut terlihat di SPBU Keude Paya, Pante Cermin, dan Pante Pirak.

Pemkab dan Polres Abdya Sebelumnya Sudah Turun Tangan

Persoalan distribusi solar subsidi juga telah mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Abdya dan kepolisian.

Pada 5 Agustus 2026, Bupati Abdya Safaruddin bersama Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B melakukan inspeksi mendadak ke SPBU Pante Cermin, Kecamatan Babahrot. Sidak tersebut dilakukan di tengah keresahan terkait dugaan pengisian solar subsidi secara berulang.

Polres Abdya kemudian menyatakan akan memperketat pengawasan di SPBU dan menempatkan personel untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi.

Pemerintah Kabupaten Abdya juga telah menerapkan pembatasan pembelian solar subsidi melalui surat edaran. Meski demikian, pemberitaan pada Agustus masih mencatat antrean kendaraan yang panjang di sejumlah SPBU.

Kelangkaan Solar Berdampak ke Masyarakat

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan antrean di SPBU. Kelangkaan solar juga dilaporkan mulai berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Pada September 2026, laporan mengenai sulitnya memperoleh solar di Abdya menyebut kondisi tersebut ikut menghambat distribusi hasil panen padi. Sejumlah pengepul disebut mengalami kesulitan mengangkut gabah karena keterbatasan BBM, sehingga berdampak terhadap harga gabah petani.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sebelumnya menyatakan penyaluran solar subsidi untuk nelayan di Abdya dilakukan sesuai ketentuan berdasarkan surat rekomendasi dan mekanisme aplikasi XStar.

Kondisi tersebut membuat transparansi distribusi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah kuota yang tersedia benar-benar tersalurkan kepada konsumen yang berhak.

Pelapor Minta Hasil Audit Disampaikan

Dalam laporan tersebut, ESDM dan Pertamina juga diminta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor, setidaknya mengenai apakah ditemukan ketidaksesuaian distribusi, transaksi kendaraan yang tidak wajar, pelanggaran ketentuan penyaluran, serta tindakan korektif terhadap SPBU apabila ditemukan pelanggaran.

Informasi awal yang dicantumkan dalam laporan juga menyebut adanya dugaan solar subsidi yang diperoleh sekitar Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali dengan kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter.

Namun, angka tersebut masih merupakan informasi yang diminta untuk diverifikasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

Jika audit menemukan pelanggaran, pelapor meminta Pertamina memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Laporan tersebut pada akhirnya menekankan satu tuntutan utama: penyaluran solar bersubsidi harus dapat dipastikan tepat sasaran, transparan, dan tidak merugikan masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.