Meulaboh, CRNN —Dugaan praktik pemalsuan dokumen dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencoreng tata kelola keuangan gampong di Aceh Barat. Inspektorat setempat mengungkap indikasi manipulasi data dengan nilai mencapai Rp182 juta, yang melibatkan oknum mantan bendahara salah satu gampong di Kecamatan Panton Reu.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif. Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Aceh Barat, Doni Yuliansyah, menegaskan adanya indikasi kuat rekayasa dokumen dalam proses tindak lanjut hasil audit Dana Desa tahun 2022–2025.

Kasus mencuat saat oknum bendahara menyerahkan bukti setoran dan print out rekening koran kepada tim Inspektorat. Dokumen tersebut semula diklaim sebagai bukti pengembalian dana. Namun, setelah ditelusuri, ditemukan kejanggalan serius: dokumen tidak memiliki validasi resmi dari pihak bank.

“Kami melihat ada yang tidak beres. Tidak ada cap atau pengesahan bank, sehingga langsung kami lakukan pendalaman,” ungkap Doni.

Kecurigaan tersebut terbukti. Saat Inspektorat meminta dokumen pembanding melalui keuchik gampong, ditemukan perbedaan mencolok. Dokumen resmi yang telah divalidasi bank tidak menunjukkan adanya transaksi masuk sebagaimana tercantum dalam bukti setoran versi mantan bendahara.

Untuk memastikan, tim Inspektorat melakukan konfirmasi langsung ke salah satu bank daerah di Meulaboh. Hasilnya tegas: dokumen yang sah adalah milik keuchik, sementara yang diserahkan mantan bendahara tidak diakui.

Dalam pemeriksaan lanjutan, oknum tersebut akhirnya mengakui telah memalsukan dokumen. Ia berdalih tindakan itu dilakukan karena “kondisi terpaksa”.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi aliran dana yang tidak jelas.

Meski demikian, langkah yang diambil Inspektorat sejauh ini baru sebatas pemberian peringatan keras. Belum ada informasi mengenai proses hukum lanjutan, meskipun kasus ini berpotensi masuk ranah pidana.

Inspektorat pun mengingatkan seluruh keuchik dan bendahara gampong di Aceh Barat agar tidak bermain-main dengan dokumen keuangan, terlebih dalam proses audit.

“Ini menjadi peringatan keras. Jangan coba-coba memalsukan dokumen. Konsekuensinya serius,” tegas Doni.

Lebih lanjut, Inspektorat menegaskan agar dana yang telah disetorkan tidak ditarik kembali sebelum dianggarkan dalam APBG Perubahan Tahun 2026, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar: seberapa kuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, dan berapa banyak praktik serupa yang belum terungkap?