ACEH BARAT , CRNN— Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat menegaskan bahwa aktivitas houling atau pengangkutan limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU 3-4 Nagan Raya yang sempat berlangsung di wilayah Kecamatan Meureubo dinyatakan ilegal.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Erdian Mourny, menyusul aksi penghentian aktivitas oleh masyarakat Desa Gunong Kleng pada Sabtu (2/5) siang.

“Selama saya menjabat sejak Februari lalu, pihak perusahaan belum pernah mengajukan izin kepada kami,” ujar Erdian saat dikonfirmasi, Sabtu sore.

Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait pengangkutan limbah pembakaran batu bara tersebut. Dengan demikian, aktivitas yang dilakukan perusahaan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan petugas di lapangan, para sopir truk pengangkut limbah juga tidak mampu menunjukkan dokumen izin penggunaan jalan saat diminta oleh pihak berwenang.

“Kami sudah meminta sopir menyampaikan kepada pihak perusahaan agar segera melakukan klarifikasi dan mengurus perizinan ke Dishub,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pun mengambil sikap tegas. Jika perusahaan terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka seluruh aktivitas pengangkutan limbah tersebut dipastikan akan dihentikan.

Penolakan Warga Menguat

Sebelumnya, warga bersama mahasiswa melakukan aksi pemblokiran jalan sebagai bentuk penolakan terhadap pengangkutan limbah batu bara dari PLTU Nagan Raya. Mereka menilai aktivitas tersebut berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Aksi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak akan mentolerir kegiatan industri yang tidak transparan dan tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.