TAPAKTUAN – CRNN— Polemik terkait kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa mulai menyuarakan kritik terhadap perubahan kebijakan yang dinilai berdampak terhadap akses layanan kesehatan masyarakat Aceh.

Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T Sukandi, menilai persoalan JKA tidak hanya berkaitan dengan kebijakan anggaran, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

“Jika empati telah mati, tidak akan ada solusi bila tidak ada aksi. Persoalan kesehatan rakyat tidak boleh dipandang semata dari sisi efisiensi anggaran, tetapi harus dilihat sebagai tanggung jawab negara terhadap masyarakat,” ujar Sukandi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh jaminan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan yang layak bagi warga negaranya.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga menjadi dasar penyelenggaraan perlindungan kesehatan masyarakat secara nasional.

Khusus di Aceh, pelaksanaan program kesehatan daerah diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2020.

Menurut Sukandi, kelompok masyarakat desil 6 dan 7 yang selama ini mendapat perlindungan JKA perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Ia menilai kemampuan fiskal Aceh sebenarnya masih memungkinkan untuk mempertahankan program tersebut apabila dilakukan pengalokasian anggaran yang tepat.

“Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2026 mencapai sekitar Rp4 triliun lebih. Jika sebagian dialokasikan untuk memperkuat JKA, tentu keresahan masyarakat bisa diminimalisasi,” katanya.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan mahasiswa Aceh selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

“Mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Aspirasi masyarakat terkait layanan kesehatan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Sukandi berharap Pemerintah Aceh dan DPRA dapat segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan JKA agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.(*)