Banda Aceh – CRNN— Yayasan APEL Green Aceh melontarkan tantangan terbuka kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), agar menunjukkan keberanian politik dalam menyelamatkan hutan Aceh melalui tindakan nyata, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
Dalam pernyataannya, Minggu (26/7/2026), APEL Green Aceh menilai delapan bulan pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, berbagai persoalan lingkungan justru masih terus terjadi. Mulai dari perambahan hutan, praktik illegal logging, kebakaran lahan gambut Rawa Tripa, hingga polemik izin pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa krisis lingkungan di Aceh lebih disebabkan oleh lemahnya keberanian politik dalam menegakkan hukum.
“Jika Mualem sungguh berpihak pada penyelamatan hutan Aceh, sekaranglah waktunya membuktikan. Hutan tidak membutuhkan pidato. Hutan membutuhkan keputusan politik yang berani,” ujar Syukur.
APEL Green Aceh juga mengingatkan bahwa komitmen Pemerintah Aceh bersama Forkopimda dalam memberantas kejahatan kehutanan harus diwujudkan melalui tindakan di lapangan.
Menurut organisasi tersebut, kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Nagan Raya masih menghadapi ancaman perambahan dan aktivitas illegal logging. Jika tidak segera ditindak, komitmen yang telah dibangun dinilai hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata bagi penyelamatan hutan.
Selain itu, APEL Green Aceh menyoroti belum tuntasnya pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait pemulihan ekosistem gambut Rawa Tripa terhadap PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur. Organisasi itu juga menilai kebakaran yang kembali terjadi di kawasan Rawa Tripa pada Juni hingga Juli 2026 menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali mengalami kebakaran.
Di sisi lain, APEL Green Aceh meminta Pemerintah Aceh mendengar aspirasi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang secara konsisten menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka dan menginginkan pengakuan kawasan tersebut sebagai wilayah otoritas masyarakat adat.
Dalam surat terbuka tersebut, APEL Green Aceh mendesak Gubernur Aceh mengambil empat langkah strategis, yakni
- memimpin penindakan terhadap perambahan hutan dan illegal logging di Nagan Raya,
- memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait pemulihan Rawa Tripa,
- mengevaluasi serta mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan sesuai ketentuan hukum,
- serta meninjau kembali izin pertambangan yang dipersoalkan masyarakat Beutong Ateuh.
APEL Green Aceh menegaskan bahwa seruan tersebut bukan bertujuan membangun konfrontasi politik, melainkan mengingatkan bahwa kerusakan hutan akan terus berdampak pada meningkatnya risiko banjir, longsor, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan rusaknya sumber penghidupan masyarakat.
“Aceh sudah terlalu lama membayar mahal akibat rusaknya hutan. Yang dibutuhkan hari ini bukan lagi slogan tentang penyelamatan lingkungan, melainkan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, tetapi benar. Kami menantang Mualem untuk berdiri di sisi hutan dan rakyat, bukan di sisi mereka yang terus mengambil keuntungan dari kerusakan alam Aceh,” tutup Syukur Tadu