NAGAN RAYA — CRNN— Yayasan APEL Green Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penelaahan, pemeriksaan, audit, serta supervisi terhadap tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024, 2025 dan 2026.

Desakan tersebut disampaikan setelah APEL Green Aceh memperoleh sebagian dokumen melalui proses sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA), kemudian melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi tersebut dengan membandingkannya dengan kondisi di lapangan.

Permintaan itu dituangkan dalam surat resmi Nomor 119/YAPEL/XI/2026 yang ditujukan kepapda Pimpinan KPK RI di Jakarta pada 9 September 2026.

Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurutnya, data yang telah diperoleh justru perlu diuji oleh lembaga yang memiliki kewenangan pemeriksaan.

“Setelah proses di KIA, kami memperoleh sejumlah data. Data mengenai kegiatan, lokasi, anggaran, pelaksana hingga penerima manfaat kemudian kami cek dan bandingkan dengan kondisi riil di lapangan. Dari situ muncul beberapa hal yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Rahmad.

Pokir Bukan Anggaran Pribadi Anggota DPRK

APEL Green Aceh menilai Pokir DPRD harus dipahami sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat, bukan sebagai anggaran pribadi anggota DPRK.

Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pokok-pokok pikiran DPRD berkaitan dengan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat yang menjadi bahan dalam perumusan program, kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran pembangunan. Pokir juga harus diselaraskan dengan sasaran pembangunan daerah.

Dengan demikian, keberadaan Pokir tidak berarti anggota DPRK bebas menentukan penggunaan anggaran sesuai kepentingan pribadi. Usulan tersebut tetap harus masuk dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah serta melalui proses penelaahan dan validasi.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan kedudukan sebagai mitra sejajar dan fungsi yang berbeda. DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan daerah.

APEL Minta Sejumlah Hal Diperiksa

Menurut APEL Green Aceh, sedikitnya terdapat beberapa aspek yang perlu ditelusuri secara objektif, antara lain:

– kesesuaian dokumen Pokir dengan APBD;

– kesesuaian kegiatan dengan hasil reses dan aspirasi masyarakat;

– kewajaran nilai anggaran;

– keberadaan dan realisasi fisik kegiatan;

– kesesuaian lokasi kegiatan;

– proses pengusulan dan penganggaran melalui OPD;

– pihak yang melaksanakan pekerjaan;

– pihak yang menerima manfaat;

– serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pelaksanaan kegiatan.

“Pokir bukan uang pribadi anggota DPRK, melainkan uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya. Jika ditemukan hubungan keluarga atau kepentingan ekonomi antara pengusul dengan pelaksana pekerjaan, kami minta hal tersebut diperiksa,” tegas Rahmad.

Pengelolaan Keuangan Daerah Wajib Transparan dan Akuntabel

Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah telah diatur antara lain melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut mengatur APBD, penyusunan dan pelaksanaan APBD, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

Karena itu, setiap rupiah dalam APBD harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pemerintahan dan keuangan negara yang berlaku.

APEL juga menyoroti aspek keterbukaan informasi. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU tersebut juga menyediakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.

Sengketa informasi antara APEL Green Aceh dengan Pemkab Nagan Raya sebelumnya tercatat di KIA dengan Nomor Registrasi 030 pada 28 Juli 2026.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kepastian

APEL Green Aceh menegaskan bahwa permintaan kepada KPK bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya korupsi dalam pengelolaan Pokir DPRK Nagan Raya.

Menurut Rahmad, pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.

“Pertanyaan kami sederhana: uang publik itu digunakan untuk siapa, kegiatannya di mana, berapa nilainya, siapa yang melaksanakan, dan apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya?” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh proses pengelolaan Pokir memang telah sesuai aturan, pemeriksaan tentu dapat menjadi ruang untuk membuktikan hal tersebut secara objektif kepada masyarakat.

Potensi Konflik Kepentingan Perlu Diuji

Permintaan APEL untuk menelusuri kemungkinan konflik kepentingan juga perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan berbasis bukti.

Tidak setiap hubungan keluarga, kedekatan politik, atau hubungan ekonomi secara otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila terdapat indikasi bahwa kewenangan atau proses penganggaran digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, maka hal tersebut menjadi penting untuk diperiksa oleh lembaga berwenang.

Kerangka pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Status dan penerapan sejumlah ketentuan pidananya juga telah mengalami perkembangan melalui perubahan peraturan dan KUHP nasional, sehingga penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku pada perkara tersebut.

Rakyat Berhak Tahu Ke Mana Uang Publik Mengalir

Pada akhirnya, persoalan Pokir DPRK Nagan Raya bukan sekadar persoalan politik antara legislatif dan eksekutif.

Ini menyangkut uang publik.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, kegiatan apa yang dibiayai, di mana kegiatan dilaksanakan, berapa nilainya, siapa pelaksananya, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena itu, permintaan APEL Green Aceh kepada KPK sebaiknya dipandang sebagai dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas, bukan sebagai vonis bahwa telah terjadi tindak pidana.

Jika seluruh dokumen, proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan dan penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan, maka pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, konflik kepentingan, manipulasi, atau penggunaan anggaran yang bertentangan dengan hukum, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Satu hal yang harus diingat: Pokir adalah instrumen untuk membawa aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan, bukan tiket untuk menguasai uang rakyat.