NAGAN RAYA, CRNN —CRNN ,Yayasan APEL Green Aceh mengadukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Pengaduan bernomor 117/YAPEL/IX/2026 tersebut disampaikan pada 7 September 2026. APEL meminta Ombudsman memeriksa sejumlah dugaan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan aparatur, diskriminasi pelayanan publik, hingga dugaan pengondisian dukungan masyarakat yang disebut berkaitan dengan rencana pertambangan tembaga di kawasan tersebut.
Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Syukur, menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta Ombudsman menentukan layak atau tidaknya kegiatan pertambangan.
“Kami tidak meminta Ombudsman menilai layak atau tidaknya izin tambang. Yang kami minta diperiksa adalah bagaimana pemerintahan dijalankan di sekitarnya. Bantuan pemerintah adalah hak warga berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan alat untuk mengarahkan sikap warga terhadap suatu rencana usaha.”»
Dua IUP Eksplorasi Terbit Setelah Rekomendasi Bupati
Pengaduan tersebut muncul setelah terbitnya dua IUP Eksplorasi tembaga di Beutong Ateuh Banggalang.
PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW) disebut memperoleh IUP Eksplorasi seluas sekitar 1.820 hektare pada 13 Januari 2026, sementara PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) memperoleh IUP Eksplorasi sekitar 1.039 hektare pada 22 April 2026.
Menurut dokumen yang dihimpun APEL, penerbitan kedua izin tersebut didahului rekomendasi Bupati Nagan Raya tertanggal 25 September 2025.
APEL menyoroti konteks ekologis kawasan tersebut, terlebih Beutong Ateuh Banggalang dilanda banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025 yang menyebabkan kerusakan serta berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Organisasi tersebut juga menyebut kawasan Beutong Ateuh Banggalang berada dalam bentang Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan menjadi ruang hidup masyarakat yang bergantung pada pertanian, perkebunan serta hasil hutan bukan kayu.
Namun, APEL menegaskan bahwa persoalan lingkungan dan perizinan pertambangan bukanlah satu-satunya fokus pengaduan. Mereka meminta Ombudsman menelusuri bagaimana aparatur pemerintahan menjalankan kewenangannya ketika masyarakat terbelah antara kelompok yang mendukung dan menolak rencana tambang.
Pemberhentian Aparatur Gampong Ikut Dipersoalkan
Salah satu dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan pemberhentian aparatur gampong.
Pada 5 Juni 2026, Keuchik Gampong Babah Suak disebut menerbitkan SK Nomor 141/90/BBS/KPTS/2026 tentang pemberhentian dengan hormat seorang aparatur gampong.
Menurut keterangan yang diterima APEL, aparatur tersebut menduga pemberhentiannya berkaitan dengan keterlibatannya dalam kegiatan masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap rencana pertambangan.
APEL juga menerima informasi mengenai dua kepala dusun lain yang disebut turut diberhentikan setelah aktif dalam kegiatan penolakan tambang.
Meski demikian, APEL tidak menyimpulkan bahwa pemberhentian tersebut pasti merupakan bentuk pembalasan. Justru, organisasi itu meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan independen terhadap alasan, kewenangan dan prosedur pemberhentian.
Dugaan Bantuan Pemerintah Dikaitkan dengan Dukungan Tambang
Dugaan lain yang dinilai serius adalah adanya informasi mengenai penggunaan akses terhadap bantuan pemerintah untuk memengaruhi sikap masyarakat.
APEL menyebut sejumlah warga mengaku pernah mendapat peringatan bahwa BLT maupun program bantuan pembangunan rumah dapat dihentikan apabila tidak memberikan dukungan terhadap rencana pertambangan.
Keterangan tersebut, menurut APEL, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen penerima bantuan, mekanisme penyaluran, serta pihak-pihak yang terlibat.
APEL mengingatkan bahwa perbedaan sikap warga terhadap sebuah investasi tidak semestinya menentukan hak seseorang memperoleh pelayanan pemerintah.
“Perbedaan sikap warga terhadap sebuah investasi tidak boleh menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan pelayanan pemerintah atau tidak,” kata Rahmad.
APEL mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk asas kesamaan hak dan nondiskriminasi.
Dugaan Penggalangan Dukungan Warga Juga Diminta Diperiksa
APEL turut meminta Ombudsman menelusuri informasi mengenai penggalangan dukungan masyarakat yang disebut berlangsung di sedikitnya empat gampong.
Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun, sebagian masyarakat diduga diminta menandatangani dokumen dukungan dengan imbalan sekitar Rp200.000 per orang serta janji bantuan beras.
Di sisi lain, terdapat warga yang disebut tetap menolak rencana tambang dan meminta namanya dicoret dari daftar dukungan.
APEL tidak meminta Ombudsman langsung menyatakan dokumen tersebut tidak sah atau direkayasa. Mereka meminta proses penghimpunan, pihak yang menginisiasi, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan dokumen tersebut diperiksa.
Terutama, apabila dokumen dukungan masyarakat tersebut digunakan dalam proses administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan rencana pertambangan.
Ombudsman Diminta Turun ke Lapangan
Dalam pengaduannya, APEL meminta Ombudsman tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan.
Enam permintaan utama yang disampaikan antara lain:
1. Menerima dan memeriksa pengaduan serta dugaan maladministrasi yang dilaporkan;
2. Melakukan pemeriksaan lapangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang;
3. Memeriksa dokumen pemberhentian aparatur gampong serta dokumen penerima berbagai bantuan pemerintah;
4. Menelusuri dokumen dukungan masyarakat beserta proses penghimpunan dan penggunaannya;
5. Memeriksa kemungkinan penggunaan kewenangan, fasilitas atau posisi aparatur untuk mengarahkan dukungan masyarakat; dan
6. Apabila ditemukan maladministrasi, mendorong tindakan korektif sesuai kewenangan Ombudsman.
APEL juga meminta Bupati Nagan Raya dan Camat Beutong Ateuh Banggalang meninjau persoalan pemberhentian aparatur yang dipersoalkan, memastikan pelayanan pemerintah tetap nondiskriminatif serta menjaga netralitas aparatur.
APEL: Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Pemeriksaan
APEL menegaskan seluruh informasi dalam pengaduan tersebut masih merupakan dugaan yang harus diverifikasi.
Organisasi tersebut merujuk Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, melampaui atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin aparatur dihukum berdasarkan tuduhan. Kami justru meminta lembaga yang berwenang memeriksa secara objektif apakah dugaan itu benar atau tidak. Jika tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Tetapi jika terbukti, harus ada tindakan korektif,” ujar Rahmad.
Menurutnya, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang memiliki hak untuk berbeda pendapat mengenai rencana pertambangan tanpa kehilangan hak atas pelayanan publik.
“Negara harus hadir sebagai pelayan semua warga, bukan sebagai pihak yang berpihak kepada salah satu kepentingan.”
APEL berharap pemeriksaan Ombudsman dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Beutong Ateuh Banggalang berjalan berdasarkan hukum, prosedur, transparansi dan prinsip nondiskriminasi.
Bagi organisasi tersebut, persoalan netralitas aparatur menjadi semakin penting ketika keputusan mengenai pengelolaan sumber daya alam berpotensi membawa konsekuensi panjang terhadap masyarakat dan lingkungan Beutong Ateuh Banggalang.