Jakarta|CRNN—Kecelakaan fatal yang disebabkan oleh lubang jalan, bukan lagi sekadar tragedi lalu lintas biasa. Di balik genangan air pada aspal yang terkelupas, kini tersimpan konsekuensi hukum serius bagi para pemangku kebijakan yang mengabaikan tanggung jawab mereka.

Kerusakan jalan bukan hanya soal estetika atau ketidaknyamanan berkendara. Hukum nasional kini memandang pembiaran terhadap kerusakan ini sebagai kelalaian serius penyelenggara jalan, dan dapat menjerat siapa saja yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan — dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota — ke balik jeruji besi.

Kewajiban Hukum Penyelenggara Jalan

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan wajib:

Segera memperbaiki jalan yang rusak demi mencegah kecelakaan.

Jika perbaikan belum memungkinkan, harus memasang rambu atau tanda peringatan yang jelas untuk pengendara.

Akademisi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat obligatif, bukan sekadar anjuran.

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” ujarnya.

Ancaman Pidana hingga 5 Tahun Penjara

Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan tidak hanya berujung pada tuntutan administratif, tetapi telah masuk ranah pidana. Pasal 273 UU LLAJ menyatakan:

Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak

yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau

kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling

banyak Rp12 juta.

Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat,

pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak

dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu

pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.

Menggugat Jalan Rusak yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang tersebut,pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).

Adapun dasar hukum mengenai PMH dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang

berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan

orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Kemudian, perlu diperhatikan pula di mana kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak itu terjadi.

Jalan umum pada dasarnya dikelompokkan menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten,

jalan kota, dan jalan desa. Pada setiap kategori jalan tersebut wajib diberikan identitas setiap ,ruas jalan seperti kode, marka, dan angka.

Adapun terkait dengan wewenang pemerintah pada setiap kategori jalan adalah sebagai berikut.

1. Pemerintah pusat berwenang dalam penyelenggaraan jalan nasional

2. Pemerintah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan jalan provinsi

3. Pemerintah kabupaten berwenang dalam penyelenggaraan jalan kabupaten, pengaturan

jalan desa, dan pembinaan jalan desa

4. Pemerintah kota berwenang dalam penyelenggaraan jalan kota, pengaturan jalan desa dan

pembinaan jalan desa dalam wilayah kota

5. Pemerintah desa berwenang dalam penyelenggaraan jalan desa.

Pasal ini memberi dasar hukuman bagi pejabat atau penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan atau gagal menandai lokasi yang berbahaya sehingga menyebabkan kecelakaan.

KUHP Baru: Kerangka Hukum Pidana yang Lebih Modern,Selain aturan khusus jalan, Indonesia kini menerapkan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 menggantikan KUHP lama era kolonial Belanda.

KUHP Baru menyajikan pembaruan menyeluruh dalam sistem pidana nasional, termasuk:

Pendekatan penegakan hukum yang lebih modern dengan penjabaran unsur-unsur tindak pidana yang lebih jelas.

Pengakuan pertanggungjawaban pidana perusahaan atau lembaga, tidak hanya individu, dalam kasus kecelakaan dan kelalaian tertentu.

Meskipun KUHP Baru bukan secara spesifik pasal jalan rusak, pendekatan barunya terhadap negligence (kelalaian) dan pertanggungjawaban pidana menjadi landasan lebih kuat bagi penegak hukum untuk menindak aksi abai pejabat publik dan korporasi yang menyebabkan kerugian atau korban jiwa.

Implikasi Bagi Pejabat Publik,Istilah “penyelenggara jalan” menurut hukum tidak terbatas pada teknisi atau pengelola teknis. Setiap pejabat yang memegang wewenang atas jalan sesuai tingkatan pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten/kota) memiliki tanggung jawab hukum.

Artinya:

  • Jalan nasional: tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
  • Jalan provinsi: tanggung jawab gubernur.
  • Jalan kabupaten/kota: tanggung jawab bupati atau wali kota.

Jika dalam praktik pembiaran terbukti berkontribusi pada kecelakaan fatal, pejabat yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai UU LLAJ dan relevansi KUHP Baru.

Keadilan Bukan Sekadar Statistik

Penegakan hukum terhadap pejabat yang abai terhadap keselamatan publik di jalan bukan hanya soal hukuman, tetapi juga bentuk penegakan hak hidup dan keselamatan masyarakat yang dijamin dalam konstitusi serta norma hukum nasional. Kombinasi UU LLAJ dan KUHP Baru memberi alat hukum kuat untuk memastikan pejabat publik memperlakukan keselamatan publik sebagai prioritas utama — bukan sekadar retorika.