CALANG, CRNN— Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh pada Rabu, 24 Juni 2026. Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Usulan yang tertuang dalam Surat Nomor 500.10/83/2026 itu diajukan langsung oleh Bupati Safwandi sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Aceh terkait persiapan penetapan WPR. Sebelum diusulkan, pemerintah daerah mengklaim telah melakukan kajian teknis, verifikasi batas wilayah, penyesuaian tata ruang, serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial.

Sebanyak lima titik diusulkan menjadi WPR, terdiri atas empat blok di kawasan Babah Krueng, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, serta satu blok di Kecamatan Teunom. Seluruhnya diperuntukkan bagi komoditas pasir, batu, dan kerikil dengan luas sekitar 100 hektare. Pemerintah menyatakan lokasi tersebut berada di luar kawasan lindung, tidak mengganggu aliran sungai utama, dan telah memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

Menurut Bupati Safwandi, penetapan WPR penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah.

Namun demikian, penetapan WPR bukan berarti menjadi ruang bebas bagi aktivitas penambangan. Justru sebaliknya, status legal tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat terhadap aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kewajiban reklamasi, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada penerbitan status WPR, tetapi memastikan pengelolaannya benar-benar berpihak kepada penambang rakyat, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu yang memanfaatkan nama masyarakat untuk kepentingan bisnis berskala besar. Transparansi dalam pemberian izin, pembentukan koperasi, hingga pengawasan di lapangan menjadi faktor penting agar tujuan WPR tidak melenceng dari semangat awalnya.

Jika dikelola secara profesional dan akuntabel, WPR berpotensi menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi praktik pertambangan ilegal. Namun apabila pengawasan lemah, bukan tidak mungkin kawasan yang telah dilegalkan justru memunculkan persoalan baru berupa kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga penyalahgunaan izin. Karena itu, komitmen pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci agar WPR benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar legalisasi aktivitas tambang.