HUKUM|CRNN—Berhadapan dengan aparat penegak hukum kerap memicu kepanikan di tengah masyarakat. Padahal, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status tersangka bukanlah vonis bersalah. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta semangat pembaruan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) secara tegas menempatkan warga negara sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional yang wajib dilindungi.
Sejumlah ketentuan hukum telah mengatur batasan kewenangan penyidik serta hak-hak fundamental yang melekat pada setiap warga negara sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.
Hak atas Informasi dan Kejelasan Sangkaan
Pasal 50 dan 51 KUHAP menjamin hak setiap orang untuk mengetahui secara jelas alasan penangkapan, pasal yang disangkakan, serta pihak yang melaporkan atau mengadu. Informasi tersebut wajib disampaikan dalam bahasa yang dapat dipahami.
Penangkapan yang dilakukan tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan—kecuali dalam kondisi tertangkap tangan—dapat dinilai sebagai cacat prosedur dan berpotensi digugat melalui mekanisme praperadilan.
Hak Bebas dari Tekanan dan Pemaksaan
KUHAP melalui Pasal 52 menegaskan bahwa tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan. Prinsip hukum internasional nemo tenetur se detegere menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dipaksa untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri.
Hak atas Bantuan Hukum
Hak atas pendampingan penasihat hukum menjadi salah satu hak paling krusial dalam proses pidana. Pasal 54 dan 55 KUHAP memberikan hak kepada tersangka untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.
Bahkan, Pasal 56 KUHAP mewajibkan negara menunjuk penasihat hukum secara cuma-cuma bagi tersangka yang terancam pidana lima tahun atau lebih dan tidak mampu secara ekonomi. Tanpa pemenuhan hak ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berpotensi dinyatakan tidak sah secara hukum.
Hak Berkomunikasi dan Memberi Kabar kepada Keluarga
Penangkapan tidak berarti isolasi total. Pasal 60 dan 61 KUHAP menjamin hak tersangka untuk menghubungi dan dikunjungi keluarga, orang serumah, dokter pribadi, serta perwakilan konsulat bagi warga negara asing.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Prinsip presumption of innocence menjadi pilar utama dalam sistem peradilan pidana. Setiap orang wajib diperlakukan sebagai tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini menjadi bagian dari penguatan due process of law dalam pembaruan hukum pidana nasional.
Langkah Taktis Saat Menghadapi Penangkapan
Pakar hukum mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan cermat saat berhadapan dengan aparat. Verifikasi identitas petugas serta surat perintah penangkapan merupakan langkah awal yang penting. Selain itu, tersangka berhak membatasi keterangan hanya pada identitas diri hingga didampingi penasihat hukum.
Pemeriksaan dokumen, khususnya BAP, harus dilakukan secara teliti. Apabila terdapat keterangan yang tidak pernah disampaikan namun tercantum dalam dokumen, tersangka berhak menolak menandatangani atau memberikan catatan keberatan. Setiap dugaan pelanggaran prosedur juga perlu didokumentasikan sebagai dasar upaya hukum lanjutan.
Penegakan Keadilan Berbasis Prosedur
Keadilan tidak hanya menyangkut penghukuman terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan perlindungan hak asasi serta prosedur hukum yang adil dan transparan. Pemahaman terhadap hak-hak hukum dinilai menjadi kunci bagi warga negara agar tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.
Para ahli menegaskan, kepatuhan terhadap hukum tidak berarti pasrah, melainkan berani memperjuangkan hak secara konstitusional sesuai mekanisme yang tersedia.