JAKARTA , CRNN.  Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digadang-gadang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat desa kini menghadapi sorotan tajam. Di balik ambisi membangun koperasi di berbagai pelosok negeri, muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah program ini benar-benar dibangun berdasarkan kebutuhan rakyat, atau justru berisiko menjadi proyek besar yang meninggalkan persoalan panjang bagi keuangan negara?

Kritik keras tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Ia memperingatkan bahwa lebih dari 90 persen program Kopdes Merah Putih berpotensi gagal apabila dijalankan tanpa perencanaan matang dan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Peringatan itu bukan persoalan sepele. Jika risiko yang disampaikan tersebut benar-benar terjadi, konsekuensinya bukan hanya menyangkut bangunan koperasi yang mungkin tidak produktif, tetapi juga menyangkut penggunaan anggaran publik, keberlanjutan usaha, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

“Kopdes ini berpotensi gagal lebih dari 90 persen dan jadi beban hingga bertahun-tahun ke depan. Saya khawatir di tahun-tahun mendatang akan banyak orang yang harus berhadapan dengan hukum karena pelaksanaan proyek ini yang cenderung sembrono,” kata Deddy kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pemerintah: apakah pembangunan koperasi telah didahului kajian kelayakan bisnis yang memadai, ataukah keberhasilan program lebih banyak diukur dari jumlah bangunan yang berdiri dan koperasi yang dibentuk?

Ambisi Besar, tetapi Apakah Kebutuhan Desa Sudah Didengar?

Persoalan mendasar yang disoroti Deddy adalah pendekatan pembentukan koperasi yang dinilainya terlalu bertumpu pada kebijakan pemerintah pusat. Model semacam ini berisiko mengabaikan kenyataan bahwa setiap desa memiliki karakter ekonomi, potensi sumber daya, daya beli, dan kebutuhan pasar yang berbeda.

Desa pertanian membutuhkan dukungan usaha yang mungkin berbeda dari desa nelayan. Desa yang memiliki potensi perkebunan membutuhkan pola distribusi dan pemasaran yang berbeda dari desa yang bertumpu pada perdagangan atau jasa.

Lantas, apakah seluruh desa dapat diperlakukan dengan model bisnis yang sama?

Koperasi bukan sekadar bangunan, papan nama, atau kelengkapan administrasi. Koperasi merupakan badan usaha yang harus memiliki kegiatan ekonomi nyata, pengelolaan profesional, konsumen, perputaran modal, serta kemampuan menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.

Tanpa fondasi tersebut, pembangunan fisik berisiko tidak sejalan dengan kemampuan usaha. Bangunan dapat selesai, anggaran dapat terserap, tetapi aktivitas ekonomi yang diharapkan belum tentu tumbuh.

Di sinilah perencanaan harus diuji. Sebab, keberhasilan program pemberdayaan ekonomi semestinya diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya dari banyaknya proyek yang berhasil dilaksanakan.

Dana Desa Jangan Sampai Kehilangan Arah

Sorotan berikutnya menyangkut sumber pendanaan. Deddy mempertanyakan penggunaan Dana Desa dalam program tersebut, mengingat anggaran desa juga dibutuhkan untuk memenuhi berbagai prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dukungan program yang melibatkan APBN, kementerian terkait, dan perbankan milik negara juga menuntut transparansi mengenai pembagian tanggung jawab, mekanisme pembiayaan, serta risiko yang mungkin timbul apabila usaha tidak berjalan sesuai rencana.

Publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, diawasi, dan dievaluasi. Terlebih ketika program berskala luas melibatkan sumber daya negara yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pertanyaan pentingnya bukan semata-mata apakah anggaran tersedia, melainkan apakah penggunaannya tepat sasaran dan sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan berdiri, sementara keberlanjutan usaha, biaya operasional, kemampuan pengelola, dan potensi kerugian belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

Namun, untuk menilai apakah persoalan tersebut benar-benar terjadi, diperlukan data anggaran, dokumen perencanaan, serta hasil evaluasi dari masing-masing pelaksanaan program. Kritik terhadap skema pendanaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

Persoalan Lahan dan Bangunan Tak Boleh Dianggap Remeh

Deddy juga melontarkan kritik terhadap penentuan lokasi dan desain bangunan koperasi. Ia menyebut adanya persoalan penggunaan tanah desa dan pembangunan yang menurut penilaiannya tidak memperhatikan kelayakan lokasi maupun kebutuhan calon konsumen.

Pernyataan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Status kepemilikan lahan, persetujuan penggunaan aset desa, proses pengadaan, kesesuaian peruntukan, hingga kelayakan bangunan harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.

Jika suatu fasilitas dibangun tanpa mempertimbangkan akses masyarakat, potensi pasar, dan kebutuhan operasional, manfaat ekonominya patut dipertanyakan. Sebaliknya, apabila perencanaan telah memenuhi persyaratan dan didukung model bisnis yang realistis, pemerintah perlu membuka data tersebut untuk menjawab keraguan publik.

Transparansi menjadi kunci. Tidak cukup hanya menyampaikan bahwa program telah berjalan; pemerintah juga perlu menjelaskan apakah fasilitas yang dibangun benar-benar siap digunakan dan mampu mendukung kegiatan usaha.

Siapa Bertanggung Jawab Jika Koperasi Tidak Berjalan?

Inilah pertanyaan yang tidak boleh tenggelam di tengah besarnya ambisi program.

Apabila sebuah koperasi tidak mampu menjalankan usaha, siapa yang bertanggung jawab mengevaluasi penyebabnya? Bagaimana nasib aset yang telah dibangun? Bagaimana kewajiban pembiayaannya diselesaikan? Dan mekanisme apa yang tersedia untuk mencegah kerugian berulang?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa penyimpangan telah terjadi. Sebaliknya, itu merupakan bagian dari pengawasan publik yang wajar terhadap program yang menggunakan sumber daya negara.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, pengadaan, pembangunan, hingga pengelolaan koperasi, memiliki standar pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah hanya karena sebuah program menghadapi masalah, tetapi tidak boleh pula ada persoalan yang diabaikan ketika bukti pelanggaran benar-benar ditemukan.

Angka 90 Persen Harus Dijawab dengan Data

Pernyataan Deddy mengenai potensi kegagalan lebih dari 90 persen merupakan peringatan serius. Namun, angka tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional karena bahan informasi yang tersedia belum menyertakan data pendukung yang dapat memastikan besaran risiko tersebut secara nasional.

Karena itu, pemerintah perlu menjawab kritik tersebut dengan data yang dapat diuji: berapa koperasi yang telah beroperasi, berapa yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha, bagaimana kondisi keuangannya, berapa jumlah penerima manfaat, serta bagaimana hasil evaluasi kelayakan bisnis di berbagai daerah.

Data semacam itu jauh lebih berguna daripada sekadar adu pernyataan antara pengkritik dan pembela program. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang dapat diperiksa, bukan hanya janji keberhasilan ataupun ramalan kegagalan.

Program Kopdes Merah Putih masih memiliki peluang untuk memberikan manfaat apabila dijalankan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, dikelola secara profesional, dan diawasi secara transparan. Akan tetapi, peluang tersebut harus dibuktikan melalui hasil, bukan semata-mata melalui target pembangunan.

Jangan Sampai Rakyat Mewarisi Beban, Bukan Kesejahteraan

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak terletak pada seberapa megah bangunannya atau seberapa luas programnya diumumkan. Ukurannya adalah apakah koperasi mampu membantu masyarakat memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan, memperluas kesempatan usaha, memperkuat ekonomi lokal, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Pemerintah memiliki kesempatan untuk menjawab kritik melalui keterbukaan dokumen, audit dan evaluasi sesuai kewenangan, serta publikasi capaian yang terukur. Dengan demikian, keraguan dapat dijawab berdasarkan fakta, sedangkan kelemahan yang ditemukan masih dapat diperbaiki sebelum menimbulkan persoalan lebih besar.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar keberhasilan sebuah program pemerintah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara. Jangan sampai program yang dirancang untuk membangun kemandirian desa justru meninggalkan bangunan tanpa kegiatan usaha, anggaran tanpa manfaat yang sepadan, dan persoalan yang baru terungkap bertahun-tahun kemudian.

 

CRNN — Chanel Rakyat Nusantara News

Catatan redaksi: Naskah disusun berdasarkan bahan informasi yang diberikan. Prediksi kegagalan lebih dari 90 persen merupakan pernyataan Deddy Sitorus yang belum terverifikasi secara independen. Klarifikasi pemerintah dan data pelaksanaan program diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.