BLANGPIDIE — CRNN,Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menjadi sorotan. Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, S.H., mempertanyakan konsistensi dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki skala kerugian serta kompleksitas berbeda.

Miswar menilai, penanganan perkara yang melibatkan aparatur desa terlihat lebih cepat dibandingkan sejumlah perkara dugaan korupsi berskala besar yang hingga kini masih dipertanyakan perkembangan dan kepastian hukumnya.

Kritik tersebut mengarah pada dua persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Kecamatan Babahrot serta dugaan penyimpangan anggaran kegiatan studi banding Tuha Peut ke Padang, Sumatera Barat, pada 2024.

Menurut Miswar, perbedaan perkembangan penanganan perkara tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum belum berjalan secara konsisten.

“Kalau kasus kepala desa dengan kerugian puluhan juta, prosesnya bisa sangat cepat hingga penahanan. Namun, ketika berhadapan dengan kasus besar yang diduga merugikan daerah hingga triliunan rupiah, penegakan hukumnya justru dipertanyakan dan terkesan jalan di tempat,” ujar Miswar dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan kritik SaKA terhadap persepsi publik mengenai kesetaraan penegakan hukum. Namun, untuk menyimpulkan adanya praktik tebang pilih, diperlukan pemeriksaan terhadap perkembangan resmi masing-masing perkara, termasuk status penyelidikan atau penyidikan, bukti yang tersedia, serta alasan hukum di balik setiap tindakan aparat.

Kasus Mantan Keuchik Pante Perak Jadi Pembanding

Dalam keterangannya, Miswar mencontohkan perkara dugaan korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang melibatkan mantan Keuchik Pante Perak berinisial M.

Ia menyebut Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah menetapkan M sebagai tersangka dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp109 juta.

Bagi SaKA, perkembangan perkara tersebut menjadi pembanding untuk mempertanyakan kejelasan penanganan perkara lain yang nilai dugaan kerugiannya disebut jauh lebih besar.

Meski demikian, kecepatan penanganan perkara tidak dapat semata-mata dibandingkan berdasarkan nilai kerugian. Setiap perkara memiliki karakteristik bukti, pihak yang terlibat, kebutuhan audit, dan kompleksitas penyidikan yang berbeda.

Prinsip yang harus dijaga adalah penerapan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Dugaan Korupsi HGU PT Cemerlang Abadi Dipertanyakan

Sorotan berikutnya diarahkan pada persoalan pengelolaan lahan HGU PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot.

Miswar menilai, perkara yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut perlu memperoleh kejelasan karena menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat, hak-hak petani, serta potensi penerimaan daerah.

Ia menyebut perkara tersebut pernah menjadi perhatian publik dengan estimasi kerugian negara dan perekonomian daerah mencapai triliunan rupiah.

SaKA mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk apakah sudah terdapat hasil audit resmi, penetapan tersangka, atau langkah hukum lain yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

Namun, besaran kerugian yang disebutkan dan status penanganan perkara tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi aparat penegak hukum atau lembaga audit yang berwenang. Nilai estimasi yang disampaikan suatu pihak tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terbukti.

Hingga terdapat keterangan resmi yang terverifikasi, dugaan pelanggaran dalam perkara PT CA harus tetap diperlakukan sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Anggaran Rp1,5 Miliar untuk Studi Banding Tuha Peut Juga Disorot

Selain persoalan PT CA, SaKA menyoroti dugaan penyimpangan anggaran kegiatan studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya ke Padang, Sumatera Barat, pada 2024.

Menurut Miswar, kegiatan tersebut disebut menggunakan anggaran dana desa dari 147 desa dengan total nilai sekitar Rp1,5 miliar.

Ia mempertanyakan manfaat kegiatan bagi masyarakat gampong, mekanisme penganggaran, realisasi perjalanan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Miswar juga mengungkapkan adanya dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pembinaan atau pengawasan terhadap pemerintahan desa.

“Publik menduga ada persoalan yang perlu dibuka secara terang. Jika memang terdapat penyimpangan, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana anggaran itu digunakan,” tegasnya.

Dugaan mengenai keterlibatan oknum aparat maupun pihak pengarah kegiatan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti dan konfirmasi resmi. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut atau berwenang menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak teruji.

Pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, surat pertanggungjawaban, bukti perjalanan, laporan hasil kegiatan, serta manfaat yang diterima setiap desa dapat membantu menjawab pertanyaan publik secara objektif.

SaKA Desak Kejati Aceh dan Kejari Abdya Beri Penjelasan

Miswar mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara PT CA dan dugaan penyimpangan anggaran studi banding Tuha Peut.

Menurutnya, penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah perkara-perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, penyidikan, audit kerugian, atau telah memasuki tahap hukum lainnya.

Transparansi bukan berarti aparat harus membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun, informasi mengenai status umum perkara, langkah yang telah dilakukan sepanjang dapat diumumkan, serta hambatan yang dapat dijelaskan kepada publik akan membantu mengurangi spekulasi.

Kejelasan juga penting untuk memastikan bahwa tidak ada perkara yang dibiarkan tanpa penanganan hanya karena menyangkut pihak yang memiliki pengaruh atau kepentingan tertentu.

Publik Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Pernyataan

Kritik SaKA mencerminkan pertanyaan yang lebih luas mengenai akuntabilitas penegakan hukum di Abdya: apakah setiap dugaan korupsi ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang sama, tanpa memandang jabatan, besarnya kekuasaan, atau kedekatan pihak yang diperiksa?

Jawabannya harus ditunjukkan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya melalui pernyataan atau dugaan yang berkembang di masyarakat.

Jika suatu perkara belum memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka, aparat perlu bekerja berdasarkan kecukupan bukti. Sebaliknya, jika bukti telah mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlakuan diskriminatif.

Pada saat yang sama, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.

Masyarakat Abdya berhak mendapatkan kepastian hukum. Nilai perkara boleh berbeda, kompleksitas penyidikan boleh tidak sama, tetapi standar profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas aparat harus tetap dijaga.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari Kejati Aceh dan Kejari Abdya mengenai perkembangan kedua perkara yang disorot SaKA tersebut.

CRNN — Chanel Rakyat Nusantara News

Mengawal kepentingan publik, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.