JAKARTA |CRNN—Diskursus mengenai keadilan hukum di Indonesia kembali mencuat seiring viralnya perbandingan dua perkara narkotika yang melibatkan latar belakang profil tersangka yang kontras: seorang perwira menengah Polri dan seorang Anak Buah Kapal (ABK). Fenomena ini menjadi momentum penting untuk membedah bagaimana konstruksi hukum bekerja di balik tuntutan jaksa yang berbeda.
Konstruksi Perkara dan Jeratan Pasal
Dalam perspektif hukum pidana, berat ringannya tuntutan tidak hanya ditentukan oleh jenis tindak pidananya, tetapi juga pada peran (hoofddaders) dan jenis barang bukti yang dikuasai.
Pada kasus mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, fokus penyidikan terletak pada penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Penegak hukum umumnya menerapkan kombinasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Karena keterlibatannya bersifat administratif-keuangan (menerima aliran dana), tuntutan maksimal yang biasanya dijatuhkan adalah penjara seumur hidup, mengingat ia tidak tertangkap tangan menguasai fisik narkotika dalam jumlah besar secara langsung.
Sebaliknya, kasus Fandi Ramadhan (ABK asal Medan) menyentuh aspek Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Pasal ini bersifat sangat rigid dan berat bagi siapapun yang “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan” narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Dengan barang bukti fisik mencapai 2 ton sabu di atas kapal tempat ia bekerja, secara normatif tuntutan hukuman mati memang merupakan ancaman maksimal yang tersedia dalam undang-undang tersebut.
Titik Tekan Pembuktian: Mens Rea vs Actus Reus
Tantangan terbesar dalam kasus ABK ini adalah pembuktian niat jahat atau mens rea. Secara fisik (actus reus), ia memang berada di lokasi barang bukti. Namun, dalam hukum pidana modern, keberadaan fisik tanpa adanya kehendak batin untuk melakukan kejahatan seharusnya tidak dapat dipidana.
Jika pembelaan dapat membuktikan bahwa terdakwa benar-benar tidak mengetahui isi muatan kapal—karena instruksi yang menyesatkan dari atasan atau keterbatasan akses pemeriksaan—maka unsur kesengajaan dalam Pasal 114 dapat gugur. Hal ini berbeda dengan oknum aparat yang diduga menerima dana; dalam konteks ini, penerimaan uang secara sadar dari pihak yang terkait jaringan narkotika sudah cukup untuk membuktikan adanya niat jahat dalam penyalahgunaan jabatan.
Dinamika Keadilan Substantif
Publik seringkali melihat adanya ketimpangan ketika “aktor intelektual” atau pihak yang memiliki otoritas (seperti oknum aparat) tampak mendapatkan hukuman yang lebih “ringan” (seperti seumur hidup) dibandingkan pekerja level bawah yang dituntut mati. Secara yuridis, hal ini terjadi karena UU Narkotika kita masih sangat menitikberatkan pada kuantitas barang bukti fisik sebagai parameter utama beratnya hukuman.
Keadilan substantif menuntut agar hakim tidak hanya menjadi “corong undang-undang” yang menghitung gramasi sabu, tetapi juga mempertimbangkan status sosial, tingkat edukasi, dan tekanan ekonomi yang mungkin dialami oleh pekerja seperti ABK. Penegakan hukum yang ideal harus mampu menyentuh akar masalah peredaran gelap, bukan sekadar memutus mata rantai di level kurir yang mudah digantikan.
Kesimpulan
Perbedaan tuntutan dalam kedua kasus ini secara legalistik memang dimungkinkan oleh perbedaan pasal yang disangkakan. Namun, secara moral dan sosiologis, ini menjadi pengingat bagi otoritas hukum untuk lebih teliti dalam membedakan peran antara otak kriminal dan mereka yang hanya menjadi alat dalam sindikat besar.