ACEH BARAT DAYA, CRNN, Menindaklanjuti pengukuran aset yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Aceh Barat Daya (Abdya), warga yang menghuni kawasan perumahan Base Camp di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, kembali melakukan pendataan terhadap penghuni rumah di kompleks tersebut.
Pendataan dilakukan melalui pertemuan warga yang digelar di Mushola Al Muhajirin, kompleks Base Camp, Desa Padang Baru, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Dusun Cemara Indah, Muhammad Isa, S.Pd.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan berbagai harapan terkait keberadaan mereka yang telah puluhan tahun menempati rumah dan lahan di kawasan Base Camp.

Salah satu harapan utama warga adalah agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dapat mempertimbangkan kebijakan penghibahan aset kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga beralasan, keberadaan mereka di kawasan tersebut bukan baru berlangsung beberapa tahun. Sebagian warga mengaku telah menempati rumah Base Camp sejak sekitar tahun 1985.
“Sejak tahun 1985 kami sudah menghuni rumah di sini. Saat pertama kali ditempati, kondisi rumah tidak layak huni. Perbaikan dan pembaruan kami lakukan secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing,” ungkap salah seorang warga.
Menurut warga, selama puluhan tahun mereka telah merawat dan memperbaiki rumah yang ditempati dengan biaya sendiri. Karena itu, mereka berharap keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan terhadap aset Base Camp.
“Sudah 41 tahun kami duduk di kompleks ini. Kami berharap ada perhatian dan kebijakan yang terbaik dari pemerintah, sehingga kami juga mendapatkan kepastian dan rasa keadilan,” ujar warga lainnya.
Warga menegaskan, harapan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan aturan mengenai pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Sebaliknya, mereka berharap apabila terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan, pemerintah dapat memberikan solusi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Mereka juga berharap proses pendataan dan pengukuran aset yang sedang dilakukan pemerintah dapat menjadi momentum untuk mencari jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak.
“Kami hanya berharap kepada pemerintah agar diberikan solusi yang terbaik. Kami sudah lama tinggal di sini, merawat rumah dan lingkungan ini. Mudah-mudahan ada kebijakan yang sesuai aturan dan dapat memberikan kesejahteraan serta kepastian bagi masyarakat,” harap warga.
Warga juga menyampaikan harapan kepada Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, agar persoalan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melihat kawasan Base Camp dari sisi aset daerah, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, sejarah keberadaan warga, serta pengabdian masyarakat yang telah menjaga dan merawat kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Pertemuan warga tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menghimpun data terbaru penghuni kompleks sebagai bahan pembahasan lebih lanjut terkait status tanah dan bangunan Base Camp Padang Baru.
Warga berharap proses penataan aset yang dilakukan Pemkab Abdya pada akhirnya dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai hukum, transparan, berkeadilan, serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.