JAKARTA , CRNN— Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, mulai 1 April 2026.
Keputusan ini diambil karena ratusan SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan wajib, yakni memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa standar tersebut tidak bisa ditawar.
“SPPG yang akan kami suspend mulai 1 April 2026 adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL. Ini syarat mutlak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Menurut Rudi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam aspek keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
Ia menekankan bahwa tanpa standar tersebut, risiko terhadap kesehatan penerima manfaat sangat tinggi.
“Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar. Ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
BGN sebelumnya telah memberikan waktu bagi seluruh SPPG untuk melengkapi persyaratan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.
Meski demikian, BGN membuka peluang bagi SPPG yang disuspend untuk kembali beroperasi, dengan catatan seluruh ketentuan telah dipenuhi dan lolos proses verifikasi ulang.
“Kami mendorong agar segera dilakukan perbaikan. Setelah lengkap, bisa diajukan kembali untuk diverifikasi agar operasional dapat dilanjutkan,” pungkas Rudi.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kelalaian dalam program yang menyangkut langsung kesehatan masyarakat.