Banda Aceh|CRNN—Asisten III Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., secara resmi melantik 15 Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh pada selasa 20/01/26.Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Aceh.
Pejabat fungsional yang dilantik berasal dari sejumlah jabatan strategis, yakni Analis Hukum Ahli Pertama, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, serta Pengelola Sumber Daya Mineral. Dari total pejabat yang dilantik, enam orang merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama yang akan bertugas di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh, sebagai langkah strategis memperkuat fungsi pengadaan pemerintah daerah.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, serta perwakilan dari Biro Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu, Kepala BPBJ Setda Aceh diwakili oleh Kepala Bagian Advokasi, Aswansyah Putra, S.Hut., M.Si.
Dalam sambutannya, Muhammad Diwarsyah menegaskan bahwa jabatan fungsional memiliki peran penting dan strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan secara efektif, profesional, dan akuntabel. Ia menekankan agar para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan kompetensi, menjunjung tinggi integritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Jabatan fungsional menuntut keahlian dan tanggung jawab profesional. Karena itu, saya berharap para pejabat yang dilantik dapat bekerja secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan Aceh yang transparan dan akuntabel,” ujar Diwarsyah.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Aceh berharap penguatan jabatan fungsional—khususnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di BPBJ Setda Aceh—dapat mendorong terselenggaranya proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.