JAKARTA|CRNN— Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo, diduga berkaitan dengan praktik pengisian jabatan perangkat desa. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait pemberian uang untuk menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan desa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa jabatan yang diduga menjadi objek suap meliputi Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), hingga Sekretaris Desa.

“Diduga terkait pengisian jabatan, yakni jabatan Kaur, Kasi, serta Sekretaris Desa,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Januari 2026.

Budi menyampaikan, Sudewo bersama sejumlah pihak yang diamankan saat OTT saat ini tengah dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Total terdapat delapan orang yang dibawa ke Jakarta menggunakan penerbangan komersial sekitar pukul 08.00 WIB.

Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Sudewo terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan awal penanganan perkara.

Selain OTT di Kabupaten Pati, KPK juga melakukan operasi senyap di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan orang turut dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan, termasuk Wali Kota Madiun, Maidi.

KPK menduga OTT di Kota Madiun berkaitan dengan praktik suap proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR). Melalui forum ekspose atau gelar perkara, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

KPK memastikan pengumuman resmi terkait identitas para tersangka, baik dalam kasus Pati maupun Madiun, akan disampaikan dalam waktu dekat melalui konferensi pers. Konstruksi perkara secara lengkap juga akan dipaparkan kepada publik.