JAKARTA – CRNN – Penyitaan uang tunai sebesar Rp800 juta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan Ketua GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) ini menjadi satu-satunya persoalan hukum yang perlu ditelusuri, atau masih ada dugaan lain yang membutuhkan penjelasan dan pendalaman aparat penegak hukum?
Pertanyaan tersebut penting ditempatkan dalam kerangka pengawasan publik terhadap penegakan hukum. Namun, setiap dugaan harus tetap didasarkan pada bukti, informasi yang dapat diverifikasi, serta hasil penyelidikan dan penyidikan lembaga berwenang.
Berdasarkan pemberitaan KPK menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan dana yang diterima Hercules dari PT SMC terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Perkara itu berhubungan dengan dugaan suap kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang diduga terkait pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB.
KPK mengapresiasi penyerahan uang tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Meski demikian, penyitaan barang bukti tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses hukum.
Pertanyaan Publik: Apakah Penelusuran Sudah Menyeluruh?
Penyitaan Rp800 juta tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk mempertanyakan sejauh mana penyidik menelusuri asal-usul uang, aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya transaksi lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Apakah penyidik telah menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan lahan tersebut? Apakah ada transaksi lain yang relevan dengan perkara ini? Dan apakah semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia?
Pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap Hercules maupun pihak tertentu. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk perhatian publik agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penting pula dibedakan antara pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perkara lain dan tuduhan bahwa perkara tersebut benar-benar ada. Tanpa bukti dan keterangan resmi, tidak tepat menyimpulkan bahwa Hercules terlibat dalam kasus lain di luar perkara yang sedang diberitakan.
Delapan Tersangka dalam Perkara HGB
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK juga menyebut sejumlah nama dalam perkara tersebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keterangan mengenai hubungan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana.
Publik perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai peran setiap tersangka, mekanisme dugaan suap, serta perkembangan penyidikan berdasarkan keterangan resmi penyidik.
Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dalam perkara yang menyangkut dugaan korupsi, masyarakat tentu berharap penanganan hukum tidak hanya berfokus pada nilai uang yang disita, tetapi juga mengungkap konstruksi perkara, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan aliran dana lain yang memiliki hubungan dengan tindak pidana tersebut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tuntutan untuk mengusut perkara secara menyeluruh bukan berarti setiap dugaan harus dianggap sebagai fakta. Profesionalisme penegakan hukum justru terlihat dari kemampuan penyidik memisahkan bukti, keterangan saksi, dugaan, dan kesimpulan hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan KPK. Apakah penyidikan akan mengungkap aliran dana secara utuh? Apakah masih ada fakta lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dibuka kepada masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab melalui proses hukum yang transparan dan berbasis bukti, bukan melalui spekulasi ataupun penghakiman di ruang publik.