NAGAN RAYA,CRNN— Klaim dukungan terhadap rencana pertambangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, yang disebut memuat 1.115 tanda tangan dan telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI, kini menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan asal-usul dokumen tersebut, identitas penandatangan, serta dasar yang digunakan untuk menyatakan bahwa petisi itu benar-benar mewakili aspirasi masyarakat setempat.
Persoalan ini mengemuka setelah masyarakat mempertanyakan keberadaan dokumen petisi dukungan tersebut kepada pihak Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Dalam pemberitaan Bithe.co pada 8 Oktober 2026, disebutkan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki dokumen petisi yang dimaksud. Warga mendatangi kantor camat untuk meminta informasi mengenai dokumen yang diklaim memuat dukungan masyarakat terhadap investasi pertambangan tersebut.
Meski demikian, ketiadaan dokumen di kantor kecamatan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa petisi itu tidak sah atau bahwa tanda tangan di dalamnya bermasalah. Asal-usul, proses pengumpulan, dan keabsahan dokumen tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua Petisi, Dua Sikap Berbeda
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebelumnya menerbitkan pemberitaan pada 18 September 2026 mengenai tokoh masyarakat Beutong Ateuh yang menyampaikan aspirasi dukungan investasi kepada Komisi III DPR RI. Sementara itu, masyarakat yang menolak tambang juga telah menyuarakan penolakan melalui petisi dan penyampaian aspirasi kepada pemerintah.
Pada Juni 2026, RRI melaporkan bahwa warga Beutong Ateuh Banggalang menyerahkan petisi penolakan tambang kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Aceh. Aspirasi tersebut disertai tuntutan terkait keberadaan perusahaan pertambangan di wilayah mereka.
Dalam data yang menjadi dasar naskah ini, petisi dukungan disebut memuat 1.115 tanda tangan, sedangkan petisi penolakan yang dihimpun masyarakat mencapai 1.223 tanda tangan.
Jika kedua angka tersebut benar dan dihitung berdasarkan dokumen yang berbeda, jumlahnya mencapai 2.338 tanda tangan. Angka ini memunculkan pertanyaan mengenai cakupan wilayah penandatangan, kemungkinan adanya nama yang tercantum pada kedua petisi, serta apakah seluruh penandatangan merupakan penduduk Beutong Ateuh Banggalang.
Namun, terdapat hal penting yang harus diperjelas sebelum menarik kesimpulan.
Berdasarkan data yang dikutip dari publikasi Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Dalam Angka 2025 terbitan BPS Kabupaten Nagan Raya, jumlah penduduk usia 16 tahun hingga 65 tahun ke atas disebut mencapai 1.685 jiwa. Publikasi tersebut memang tersedia melalui situs resmi BPS dan memuat data demografi wilayah untuk tahun 2024.
Apabila angka 1.685 jiwa tersebut sesuai dengan tabel kelompok umur yang dimaksud, jumlah gabungan kedua petisi memang lebih besar 653 tanda tangan daripada jumlah penduduk dalam kelompok usia tersebut.
Akan tetapi, perbandingan itu belum cukup untuk membuktikan adanya tanda tangan ganda atau ketidakabsahan petisi. Kesimpulan tersebut baru dapat ditarik setelah diketahui apakah kedua petisi menggunakan cakupan wilayah, kriteria usia, dan basis penandatangan yang sama, serta apakah terdapat nama dari luar kecamatan.
Inti persoalannya bukan sekadar perbedaan angka, melainkan apakah setiap klaim dukungan dan penolakan dapat diverifikasi secara terbuka.
Pihak Kecamatan Disebut Tidak Memiliki Dokumen
Pertanyaan masyarakat semakin mengemuka karena, menurut informasi yang disampaikan warga dan diberitakan media, Camat Beutong Ateuh Banggalang disebut turut hadir dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI ketika aspirasi dukungan tambang disampaikan.
Jika kehadiran tersebut benar, masyarakat meminta penjelasan mengenai sejauh mana pihak kecamatan mengetahui proses pengumpulan dan penyampaian dokumen tersebut.
Apakah petisi dikumpulkan secara mandiri oleh kelompok masyarakat? Apakah dokumen pernah disampaikan kepada pemerintah kecamatan? Ataukah proses pengumpulan dan penyampaiannya dilakukan melalui mekanisme lain yang tidak tercatat di kantor camat?
Pertanyaan tersebut layak dijawab oleh pihak terkait. Namun, kehadiran camat dalam suatu pertemuan tidak otomatis membuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam pengumpulan setiap tanda tangan.
Karena itu, klarifikasi langsung dari camat, pihak yang membawa petisi, dan pihak penerima dokumen di DPR RI diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Muhammad Amin Diminta Membuka Proses Pengumpulan Petisi
Masyarakat yang mempertanyakan petisi dukungan meminta Muhammad Amin dan pihak yang menyampaikan dokumen tersebut kepada Komisi III DPR RI memberikan penjelasan mengenai proses penghimpunan 1.115 tanda tangan.
Penjelasan yang diperlukan meliputi waktu dan lokasi pengumpulan, wilayah asal penandatangan, pihak yang bertanggung jawab menghimpun dokumen, serta metode yang digunakan untuk memastikan bahwa tanda tangan diberikan secara sukarela oleh orang yang bersangkutan.
Jika petisi tersebut memang merepresentasikan dukungan warga Beutong Ateuh Banggalang, keterbukaan informasi akan membantu memperjelas dasar klaim tersebut sekaligus mencegah munculnya kecurigaan yang berkepanjangan.
Komisi III DPR RI juga diharapkan menjelaskan mekanisme pemeriksaan dokumen dan dasar representasi yang menyertai aspirasi tersebut, dengan tetap melindungi data pribadi para penandatangan.
Pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten dapat dilibatkan untuk membantu verifikasi sesuai kewenangan masing-masing, tanpa menjadikan ketiadaan salinan dokumen di satu kantor sebagai satu-satunya ukuran keabsahan petisi.
Aspirasi Penolakan Tambang Tidak Boleh Diabaikan
Bagi warga yang menolak pertambangan, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar angka tanda tangan. Mereka mempertaruhkan kepastian mengenai masa depan lingkungan, sumber penghidupan, keselamatan wilayah, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.
Petisi merupakan salah satu sarana menyampaikan aspirasi. Namun, jumlah tanda tangan tidak otomatis membuktikan bahwa suatu kelompok mewakili seluruh masyarakat, baik dalam posisi mendukung maupun menolak pertambangan.
Petisi penolakan yang disebut mencapai 1.223 tanda tangan patut memperoleh perhatian yang setara dan diperiksa dengan standar verifikasi yang sama seperti petisi dukungan.
Pemerintah dan lembaga negara juga perlu memastikan bahwa keputusan mengenai pertambangan tidak hanya didasarkan pada klaim jumlah pendukung, tetapi mempertimbangkan ketentuan hukum, dampak lingkungan, hak masyarakat terdampak, dan proses pengambilan keputusan yang transparan.
Transparansi Menjadi Kunci
Hingga asal-usul dan metode pengumpulan petisi dukungan tersebut dapat diperiksa, klaim 1.115 tanda tangan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Hal itu bukan berarti petisi tersebut telah terbukti tidak sah, melainkan menunjukkan adanya pertanyaan yang belum terjawab dan perlu dituntaskan secara terbuka.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang berbicara atas nama mereka, bagaimana aspirasi dihimpun, serta bagaimana dokumen yang dibawa ke lembaga negara dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai nama masyarakat digunakan untuk membangun klaim representasi tanpa penjelasan yang memadai. Sebaliknya, jangan pula menuduh adanya manipulasi sebelum bukti diperiksa.
Kini, yang dibutuhkan adalah keterbukaan dari pihak pengumpul petisi, klarifikasi pemerintah kecamatan, dan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi dokumen di Komisi III DPR RI.
Bagi Beutong Ateuh Banggalang, transparansi bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kepercayaan publik dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tanpa diabaikan ataupun diklaim secara sepihak.