Banda Aceh, CRNN— 9 Oktober 2026 — Yayasan APEL Green Aceh mempertanyakan klaim keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang disampaikan Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, dalam presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 di Kantor Komisi Informasi Aceh (KIA), Banda Aceh, pada 7 Oktober 2026.
Dalam presentasi tersebut, Bupati yang akrab disapa TRK memaparkan berbagai inovasi pelayanan informasi, mulai dari platform Satu Data Nagan Raya (SATA NARA), layanan pengaduan berbasis WhatsApp, Command Center, Kelompok Informasi Gampong (KIG), hingga rencana pengembangan Portal GIOK pada 2027.
Namun, di balik berbagai klaim inovasi tersebut, APEL Green Aceh menemukan persoalan mendasar dalam praktik pelayanan informasi publik. Hingga saat ini, APEL Green Aceh telah mengajukan tiga sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Aceh dan melayangkan lima surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang belum mendapat tanggapan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara klaim keterbukaan informasi yang disampaikan pemerintah dengan kenyataan yang dihadapi pemohon informasi.
“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berbicara tentang inovasi dan komitmen keterbukaan informasi di hadapan Komisi Informasi Aceh. Namun, di sisi lain, kami telah mengajukan tiga sengketa informasi dan melayangkan lima surat keberatan kepada Atasan PPID yang sampai sekarang belum mendapat tanggapan. Inilah yang harus menjadi bahan uji: apakah pemerintah benar-benar berkomitmen terhadap keterbukaan informasi atau hanya menyampaikannya dalam presentasi,” tegas Qibo manager dari APEL Green Aceh.
Tiga sengketa informasi menjadi ujian keterbukaan Pemkab Nagan Raya
APEL Green Aceh telah mengajukan tiga sengketa informasi publik yang terdaftar di Komisi Informasi Aceh dengan nomor:
1. 030/VIII/KIA-PS/2026
2. 032/VIII/KIA-PS/2026
3. 041/IX/KIA-PS/2026
Ketiga nomor registrasi tersebut merupakan fakta administratif yang dapat menjadi bahan pemeriksaan terhadap proses pelayanan informasi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Bagi APEL Green Aceh, berulangnya persoalan akses informasi hingga berujung pada mekanisme penyelesaian sengketa patut menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah permohonan informasi telah ditangani sesuai prosedur, apakah keberatan pemohon telah diproses, dan apa langkah konkret yang dilakukan untuk memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi.
APEL Green Aceh menegaskan bahwa adanya sengketa tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum oleh pemerintah. Namun, tiga sengketa tersebut merupakan persoalan nyata yang perlu diuji secara objektif oleh Komisi Informasi Aceh, terutama ketika pemerintah daerah pada saat yang sama mengklaim terus memperkuat keterbukaan informasi publik.
Jika pelayanan informasi berjalan efektif, mengapa pemohon harus berulang kali menempuh jalur sengketa untuk memperjuangkan akses informasi?
Pertanyaan ini harus dijawab melalui dokumen, prosedur, dan tindakan nyata pemerintah, bukan hanya melalui pernyataan mengenai inovasi pelayanan.
Lima surat keberatan kepada Atasan PPID belum mendapat tanggapan
Selain tiga sengketa informasi tersebut, APEL Green Aceh juga telah melayangkan lima surat keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Surat-surat tersebut masing-masing bernomor:
1. 133/YAPEL/X/2026
2. 136/YAPEL/X/2026
3. 137/YAPEL/X/2026
4. 138/YAPEL/X/2026
5. 140/YAPEL/X/2026
Hingga rilis ini disusun, kelima surat keberatan tersebut belum mendapat tanggapan dari Atasan PPID Pemkab Nagan Raya
Bagi APEL Green Aceh, keadaan ini semakin memperkuat pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme pelayanan dan penyelesaian keberatan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Keberatan kepada Atasan PPID merupakan bagian penting dari mekanisme yang disediakan UU KIP bagi pemohon informasi. Karena itu, surat keberatan yang diajukan secara resmi seharusnya diproses sesuai ketentuan, bukan dibiarkan tanpa kepastian bagi pemohon.
Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur mekanisme pengajuan serta penyelesaian keberatan kepada atasan PPID. Sementara itu, Pasal 37 mengatur hak pemohon untuk mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi apabila tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan atau apabila keberatan tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan.
APEL Green Aceh memandang bahwa tidak adanya tanggapan atas lima surat tersebut perlu segera dievaluasi. Pemerintah daerah harus memastikan mekanisme keberatan berfungsi sebagaimana mestinya agar masyarakat tidak terus menghadapi ketidakpastian ketika menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik.
SATA NARA dan Portal GIOK tidak cukup menjadi bukti keterbukaan
Dalam presentasinya, Bupati TRK menyebut SATA NARA telah menghimpun 617 dataset sektoral dari 44 SKPK sejak 2024. Pemkab Nagan Raya juga merencanakan pengembangan Portal GIOK sebagai sarana integrasi data daerah pada 2027.
APEL Green Aceh tidak menolak inovasi digital tersebut. Sistem informasi dan portal data dapat membantu masyarakat memperoleh informasi secara lebih mudah apabila dikelola secara efektif dan terbuka.
Namun, jumlah dataset, keberadaan Command Center, serta pengembangan portal digital tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kewajiban pelayanan informasi telah dijalankan dengan baik.
Keterbukaan informasi juga harus diukur dari bagaimana pemerintah merespons permohonan masyarakat, memberikan jawaban dalam batas waktu yang ditentukan, menangani keberatan, menjelaskan dasar hukum penolakan, serta memastikan informasi yang tidak dikecualikan dapat diakses.
Informasi statistik sektoral tidak selalu sama dengan dokumen administrasi dan kebijakan yang diperlukan masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menyediakan informasi yang telah dipilih untuk dipublikasikan, tetapi juga harus melayani permohonan informasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai pemerintah terlihat terbuka dalam publikasi, tetapi tertutup ketika masyarakat meminta dokumen yang dibutuhkan untuk mengawasi kebijakan publik.
Lima surat keberatan dan tiga sengketa menjadi bahan uji pemerintah
APEL Green Aceh menegaskan bahwa tiga sengketa informasi dan lima surat keberatan yang belum mendapat tanggapan harus menjadi bahan evaluasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026.
Komisi Informasi Aceh perlu melihat lebih jauh daripada sekadar presentasi inovasi dan program pemerintah. Evaluasi juga harus memperhatikan pengalaman konkret pemohon informasi, kepatuhan terhadap prosedur pelayanan, penyelesaian keberatan, serta langkah badan publik dalam memenuhi hak masyarakat.
Kehadiran langsung Bupati Nagan Raya dalam presentasi Monev dapat menjadi tanda perhatian pimpinan daerah terhadap isu keterbukaan. Namun, perhatian tersebut perlu dibuktikan dengan tindakan nyata, termasuk memastikan Atasan PPID dan jajaran PPID menindaklanjuti permohonan maupun keberatan yang masuk.
APEL Green Aceh meminta KIA menjadikan persoalan ini sebagai bahan pengujian terhadap efektivitas pelayanan informasi Pemkab Nagan Raya. Penilaian keterbukaan tidak seharusnya hanya didasarkan pada apa yang dipresentasikan pemerintah, tetapi juga pada apa yang benar-benar dialami masyarakat ketika meminta informasi.
Sengketa berpotensi bertambah jika mekanisme UU KIP terus diabaikan
APEL Green Aceh memperingatkan bahwa jumlah sengketa informasi dapat bertambah apabila Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak memperbaiki pelayanan informasi dan terus mengabaikan mekanisme yang diatur dalam UU KIP.
APEL Green Aceh akan terus menggunakan mekanisme permohonan informasi, keberatan kepada Atasan PPID, dan penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan hukum apabila persoalan serupa kembali terjadi.
Langkah tersebut bukan ancaman terhadap pemerintah daerah, melainkan penggunaan hak hukum untuk memastikan badan publik menjalankan kewajibannya.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya seharusnya menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperbaiki pelayanan informasi, memberikan tanggapan atas lima surat keberatan yang telah dilayangkan, serta menghormati proses penyelesaian tiga sengketa yang telah diregistrasi di KIA.
APEL Green Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk:
1. Segera menindaklanjuti lima surat keberatan kepada Atasan PPID yang hingga kini belum mendapat tanggapan, sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.
2. Memperbaiki pelayanan PPID agar permohonan informasi dan keberatan masyarakat ditangani secara transparan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Menghormati proses penyelesaian tiga sengketa informasi yang telah diregistrasi di Komisi Informasi Aceh.
4. Memberikan alasan dan dasar hukum yang jelas apabila suatu informasi dinyatakan dikecualikan, sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
5. Membuktikan komitmen keterbukaan melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui presentasi, klaim inovasi, dan pengembangan platform digital.
“Bagi kami, tiga sengketa informasi dan lima surat keberatan yang belum mendapat tanggapan merupakan bahan uji komitmen keterbukaan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Kami ingin melihat apakah pemerintah berani membuktikan transparansi melalui tindakan nyata. Jika mekanisme UU KIP terus diabaikan, kami akan terus menggunakan jalur hukum yang tersedia dan tidak menutup kemungkinan mengajukan sengketa tambahan,” tegas APEL Green Aceh.
APEL Green Aceh menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak masyarakat dan kewajiban badan publik.
Pemerintah yang benar-benar terbuka tidak cukup berbicara tentang transparansi. Pemerintah harus menjawab surat masyarakat, memenuhi kewajiban pelayanan informasi, dan membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata.