BLANGPIDIE , CRNN—— Material hasil pembongkaran pada pekerjaan lanjutan pembangunan Masjid Agung Baitul Ghafur, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tidak seluruhnya akan menjadi barang buangan. Material yang masih memiliki nilai serta memenuhi persyaratan teknis untuk dimanfaatkan kembali akan dievaluasi dan diperhitungkan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Abdya H. Muhammad Rasyid, S.Ag., M.M. Melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sabrani, terkait penanganan material eksisting dalam proyek lanjutan pembangunan Masjid Agung Baitul Ghafur.

Menurut Sabrani, material hasil pembongkaran terlebih dahulu harus dipilah berdasarkan kondisi, nilai manfaat dan kelayakannya.

Material yang masih dapat digunakan akan dimanfaatkan kembali. Sementara material yang tidak lagi dapat digunakan akan diserahkan kepada bidang aset untuk proses penyimpanan atau pelelangan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Adapun material yang benar-benar sudah tidak memiliki nilai guna akan dikategorikan sebagai limbah proyek dan dibuang sesuai prosedur.

“Barang bekas yang masih bernilai akan kembali menjadi aset. Sementara barang yang tidak bisa digunakan lagi masuk kategori sampah proyek,” ujar Sabrani.

Beton Rusak Tidak Selalu Harus Dibongkar Total

Sabrani juga menjelaskan bahwa terhadap bagian konstruksi beton yang mengalami kerusakan, penanganannya tidak selalu harus dilakukan dengan membongkar seluruh bagian.

Salah satu metode yang dapat dipertimbangkan adalah injeksi beton menggunakan peralatan khusus. Namun, penerapannya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan kondisi dan kelayakan struktur.

Metode injeksi dapat digunakan untuk menangani keretakan atau celah tertentu pada beton serta membantu mempertahankan fungsi struktur apabila secara teknis masih memungkinkan untuk dipertahankan.

“Penanganannya tetap melihat kondisi dan kelayakan struktur,” jelasnya.

Rangka Baja Akan Diperiksa

Hal serupa berlaku terhadap material konstruksi berupa rangka baja. Komponen yang masih memenuhi persyaratan teknis akan dipertimbangkan untuk dibongkar dan dipasang kembali.

Sedangkan rangka atau komponen yang dinilai tidak layak akan diganti menggunakan material baru.

“Rangka baja tidak semuanya dibuang. Kalau masih layak, akan dibongkar dan dipasang kembali. Kalau tidak layak, akan diganti baru,” kata Sabrani.

Menurutnya, kondisi material eksisting juga akan berpengaruh terhadap perhitungan kebutuhan pekerjaan. Material yang masih dapat dimanfaatkan akan diperhitungkan dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kondisi lapangan dan ketentuan kontrak.

Namun demikian, keputusan untuk menggunakan kembali material bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan praktis. Pemeriksaan kondisi material, spesifikasi teknis, dokumen kontrak serta ketentuan pengelolaan aset pemerintah menjadi dasar yang perlu diperhatikan.

Nilai Proyek Rp3,36 Miliar

Berdasarkan papan informasi proyek, paket pekerjaan tersebut bernama Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Baitul Ghafur Aceh Barat Daya (DOKA) yang berlokasi di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp3.364.461.744, dengan pelaksana CV Ulfa Fajrul Mustanir dan pengawas CV Dubai Engeneer.

Masa pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 110 hari kalender, terhitung sejak 9 September hingga 28 Desember 2026.

Sumber pembiayaan berasal dari APBK melalui DOKA, dengan Nomor Kontrak 451.2/13/KONTRAK/DSI-DOKA/2026 dan tanggal SPK 9 September 2026.

Dalam proyek pemerintah, material hasil pembongkaran yang masih mempunyai nilai ekonomi maupun nilai guna tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai barang buangan. Status, kondisi, pemanfaatan maupun penghapusannya perlu didukung dengan pemeriksaan dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, proses evaluasi material eksisting menjadi bagian penting yang perlu dilakukan secara terbuka, termasuk mengenai material apa saja yang masih layak digunakan, material yang disimpan sebagai aset, material yang dilelang, serta material yang benar-benar menjadi limbah proyek.

Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap material yang berasal dari pekerjaan pemerintah tetap memiliki status dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan demikian, selain kualitas teknis pembangunan, pencatatan aset, dokumentasi material bongkaran, kesesuaian dengan kontrak serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian selama proyek pembangunan Masjid Agung Baitul Ghafur berlangsung.