NAGAN RAYA, CRNN — Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (1/10/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang menggunakan alat berat.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” kata Muhammad Taufiq.

Operasi dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.

Tim tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB dan melakukan pengepungan terhadap area yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.

Delapan orang diamankan dengan dugaan peran yang berbeda, antara lain operator ekskavator, kernet dan pekerja bagian penyaringan material.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit alat pendulang emas atau indang, tiga buah ambal penyaring, perlengkapan asbuk, buku catatan hasil perolehan emas, telepon seluler serta dokumentasi titik koordinat lokasi.

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan.

Publik Pertanyakan Lamanya Aktivitas Tambang

Di tengah penindakan tersebut, muncul pertanyaan dari publik mengenai aktivitas pertambangan di kawasan itu yang disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah polisi menyebut turut menemukan buku catatan hasil perolehan emas di lokasi. Keberadaan catatan tersebut dinilai publik setidaknya menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik untuk mengetahui sejak kapan kegiatan berlangsung, bagaimana pola produksinya, serta siapa saja pihak yang terlibat.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: jika aktivitas tersebut memang telah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat, mengapa penindakan baru dilakukan pada Oktober 2026?

Publik juga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut sebelumnya pernah dilaporkan kepada aparat atau instansi terkait, apakah pernah dilakukan pengawasan di lokasi, dan apakah ada pihak yang sebelumnya mengetahui keberadaan kegiatan tersebut.

Pertanyaan lain yang perlu dijawab melalui proses penyidikan adalah apakah buku catatan hasil perolehan emas tersebut dapat membantu mengungkap periode kegiatan, jumlah produksi, aliran hasil tambang, serta pihak yang menerima atau mengelola hasil penambangan.

Namun demikian, pertanyaan publik tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu. Hal itu harus dibuktikan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik Diminta Telusuri Rantai Operasional

Kapolres Nagan Raya menyatakan perkara tersebut akan ditangani secara intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya.

Penyidikan antara lain diarahkan untuk mendalami legalitas kegiatan, keterlibatan pihak lain dan rantai operasional aktivitas pertambangan tersebut.

Langkah tersebut menjadi penting karena apabila kegiatan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, pengungkapan perkara tidak hanya menyangkut pekerja yang ditemukan di lapangan, tetapi juga perlu melihat pihak yang mengendalikan kegiatan, pemilik atau pengguna alat berat, sumber pembiayaan, pemasaran hasil emas, hingga pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang terbukti berkaitan.

Di sisi lain, aparat juga perlu menjelaskan kepada publik dasar informasi yang menjadi pemicu penindakan, termasuk apakah operasi tersebut murni berdasarkan laporan masyarakat atau didahului kegiatan pemantauan dan penyelidikan.

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan tanpa izin berjalan secara transparan dan berdasarkan alat bukti.

Sampai saat ini, delapan orang yang diamankan masih berstatus terduga dan proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta status hukum masing-masing pihak sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

 

CRNN — Chanel Rakyat Nusantara News