BLANGPIDIE —CRNN– Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin meminta seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Abdya memastikan kepatuhan administrasi perpajakan sekaligus memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Safaruddin saat memimpin Rapat Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Abdya 2026 di Aula Bapperida, Rabu (30/9/2026).
Safaruddin meminta seluruh perusahaan memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan administrasi perpajakannya tercatat sesuai ketentuan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan.
Ia bahkan meminta Wakil Bupati Abdya Zaman Akli menyurati seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut untuk melakukan pengecekan administrasi perpajakan.
“Masak bapak beroperasi di Aceh Barat Daya tapi bayar pajaknya ke Medan,” tegas Safaruddin.
Menurutnya, keberadaan perusahaan di Abdya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus memberikan kontribusi terhadap masyarakat dan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
CSR Bukan Sekadar Bantuan Sesaat
Dalam forum tersebut, Safaruddin juga meminta setiap perusahaan menyampaikan realisasi program CSR, termasuk lokasi pelaksanaan, bentuk kegiatan, nilai bantuan serta kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Ia menegaskan, program CSR harus dirancang secara terarah dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
“Saya maunya bantuan itu kalau bangunan harus fungsional, kalau bantuannya untuk pemberdayaan harus bersifat jangka panjang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang mengatur bahwa TJSL bertujuan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat. Untuk perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, TJSL merupakan kewajiban dan pelaksanaannya harus dianggarkan serta diperhitungkan sebagai biaya perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Selain itu, Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjadi dasar pengaturan TJSL perseroan, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PP Nomor 47 Tahun 2012.
Sementara dalam konteks penanaman modal, Pasal 15 huruf b UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga menyebut setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Abdya Memiliki Qanun Khusus CSR
Yang tidak kalah penting, Kabupaten Aceh Barat Daya telah memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur persoalan tersebut, yakni Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan.
Qanun tersebut tercatat sebagai peraturan daerah Kabupaten Abdya dan berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dengan demikian, pembahasan CSR di Abdya bukan semata-mata mengenai kemurahan hati perusahaan memberikan bantuan kepada masyarakat, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang memiliki landasan hukum di tingkat nasional maupun daerah.
CSR PT Socfindo Jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, perhatian khusus mengarah kepada PT Socfindo.
Saat ditanya mengenai realisasi CSR bagi masyarakat Abdya, perwakilan PT Socfindo, Ricky Irawan, menyampaikan bahwa selama ini program CSR perusahaan lebih difokuskan ke Kabupaten Nagan Raya.
Untuk Abdya, ia menyebut ke depan nilai CSR yang diproyeksikan sekitar Rp35 juta.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan Safaruddin. Bupati menilai pemerintah daerah perlu mengetahui secara jelas sejauh mana kontribusi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Abdya terhadap masyarakat setempat.
Safaruddin bahkan menyinggung keberadaan tangki penimbunan CPO milik PT Socfindo di Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh.
“Kalau bantuan untuk Abdya dari Socfindo hanya Rp35 juta, angkat saja tangkinya di Pulau Kayu itu, pindahkan ke Nagan Raya,” ujar Safaruddin dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penekanan Bupati agar perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Abdya memiliki program TJSL yang terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah.
Roadmap CSR Ditargetkan Selesai Oktober
Safaruddin selanjutnya meminta Forum TJSLP yang diketuai Wakil Bupati Zaman Akli segera menyelesaikan roadmap CSR Kabupaten Abdya pada Oktober 2026.
Roadmap tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memetakan kebutuhan masyarakat, mengoordinasikan program perusahaan, serta menghindari program CSR yang berjalan sendiri-sendiri tanpa arah dan ukuran manfaat yang jelas.
“Ini serius, walaupun kita bahas ini dengan tertawa-tawa,” kata Safaruddin.
Rapat Forum TJSLP tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Abdya Zaman Akli, Plt Sekda Abdya Amrizal, Asisten II Setdakab Abdya Rahwadi, Kepala Bapperida Abdya Sufrinaldi, para kepala SKPK, serta perwakilan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dengan adanya Qanun Abdya Nomor 4 Tahun 2023, pelaksanaan TJSL perusahaan di daerah tersebut memiliki pijakan regulasi lokal, sementara UU 40/2007, UU 25/2007 dan PP 47/2012 memberikan kerangka hukum nasional mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.