TAPAKTUAN — CRNN— Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, mengecam pembabatan tanaman sawit milik masyarakat yang disebut terjadi di kawasan Trumon Raya, Aceh Selatan.

Sukandi menilai penegakan aturan kawasan konservasi harus tetap dilakukan secara transparan dan tidak sepihak.

«“Jangan mentang-mentang punya kewenangan, tanaman masyarakat dibabat begitu saja. Kalau memang kawasan negara, tunjukkan dasar hukum, peta dan batasnya kepada masyarakat,” tegas Sukandi.»

Ia meminta pemerintah dan BKSDA memperjelas status serta batas kawasan, sekaligus mendata tanaman masyarakat yang telah dibabat. Menurutnya, jika terbukti berada di luar kawasan atau masyarakat memiliki dasar hak yang sah, persoalan kerugian harus diselesaikan sesuai ketentuan.

BKSDA: Sudah Disosialisasikan Sejak 2024

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang, menjelaskan bahwa tanaman sawit tersebut berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Menurut Ujang, kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi penting, khususnya karena memiliki ekosistem gambut yang harus dilindungi dari tanaman eksotis ekspansif seperti sawit.

Ujang juga menegaskan bahwa BKSDA telah melakukan berbagai sosialisasi dan imbauan. Pada 2024, sosialisasi dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten dengan melibatkan camat serta keuchik sekitar kawasan.

Selain itu, dilakukan imbauan langsung di lapangan dan pemasangan spanduk melalui operasi simpatik. Pada Agustus 2025, kembali dilakukan pemasangan plang oleh Satgas PKH untuk memperjelas status kawasan.

For-PAS Minta Dialog Terbuka

Sukandi mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengajak masyarakat melawan hukum. Namun, ia meminta penegakan aturan dilakukan berdasarkan data dan prosedur yang jelas.

Ia mendesak Pemkab Aceh Selatan memfasilitasi dialog antara BKSDA, pemerintah kecamatan dan desa, masyarakat, tokoh masyarakat serta instansi terkait untuk membahas status kawasan, batas kawasan, riwayat penguasaan lahan dan tanaman masyarakat yang telah dibabat.

«“Kalau memang kawasan konservasi, masyarakat harus menghormati. Tetapi negara juga harus menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Mari selesaikan dengan hukum, data dan musyawarah, bukan dengan kekuasaan,” pungkasnya.»