BLANGPIDIE —CRNN– Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Aceh Barat Daya (Abdya), Miswar, mengaku mendapat teror dan ancaman melalui WhatsApp dari nomor tak dikenal setelah lembaganya menyoroti penanganan kasus narkoba Pod Getar di Suak Nibong, Abdya.

Ancaman tersebut disebut tidak hanya ditujukan kepada Miswar, tetapi juga menyasar anggota keluarganya. Bahkan, pengirim pesan disebut mengirim sejumlah foto pribadi yang berkaitan dengan keluarga dan tempat tinggal Miswar.

Miswar mengatakan pesan ancaman tersebut dikirim dari nomor 083183489845.

“Ancamannya jelas akan menyasar keluarga saya. Dia bilang akan mengincar anak dan keluarga saya,” ujar Miswar, Minggu (20/9).

Menurut Miswar, pengirim pesan juga mengirim foto anak dan istrinya, rumah mertua, rumah pribadi, hingga kantor Sekretariat SaKA serta nomor telepon istrinya.

“Dia kirim foto anak saya, foto rumah mertua saya, foto rumah saya dan foto kantor SaKA. Ini teror psikologis. Dia ingin menunjukkan bahwa dia mengetahui detail keluarga dan aktivitas saya,” tegasnya.

Muncul Setelah SaKA Soroti Kasus Narkoba

Miswar menduga teror tersebut berkaitan dengan sikap SaKA yang sebelumnya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, menangani kasus narkoba Pod Getar secara profesional, transparan dan tanpa intervensi.

SaKA sebelumnya mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan kecurigaan publik serta meminta proses hukum dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau setiap kali kita mengingatkan aparat penegak hukum agar profesional kemudian kita justru diancam, lalu bagaimana kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum?” kata Miswar.

Ia menegaskan SaKA tidak akan berhenti menyampaikan kritik dan pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Kami hanya ingin kasus narkoba ini diusut tuntas dan diproses sesuai hukum. Jangan sampai ada yang bermain mata,” tegasnya.

Ancaman Lewat WhatsApp Bisa Berujung Pidana

Jika isi pesan yang dikirim tersebut terbukti memenuhi unsur ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, perbuatan melalui sarana elektronik dapat masuk dalam ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Pasal 29 melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Sementara Pasal 45B mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, apabila bentuk ancaman dan isi pesannya memenuhi unsur yang ditentukan, ketentuan dalam KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, juga dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum yang dipertimbangkan penyidik. Misalnya, Pasal 449 mengatur ancaman tertentu dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, atau 3 tahun 6 bulan apabila dilakukan secara tertulis dan memenuhi syarat tertentu.

Namun, penerapan pasal secara spesifik tetap bergantung pada isi pesan, konteks, maksud pelaku, alat bukti dan hasil penyelidikan/penyidikan kepolisian.

Minta Polisi Usut Pengirim Ancaman

Miswar memastikan akan melaporkan dugaan teror tersebut kepada Polres Aceh Barat Daya.

Ia meminta polisi tidak hanya mengidentifikasi pemilik nomor, tetapi juga mengusut motif, pihak yang berada di balik pengiriman pesan serta kemungkinan keterkaitannya dengan sikap SaKA dalam mengawal kasus narkoba Pod Getar.

“Saya akan membuat laporan resmi ke Polres Abdya. Saya meminta polisi memberikan perlindungan dan segera melacak pelaku teror ini. Ini bukan hanya soal saya, tetapi menyangkut keamanan aktivis dan masyarakat yang berani melakukan kontrol sosial,” pungkas Miswar.

Catatan: Identitas pemilik nomor dan motif pengiriman ancaman tersebut masih merupakan bagian yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian. Redaksi tidak menyimpulkan pelaku maupun pihak yang berada di balik pesan tersebut sebelum adanya hasil penyidikan resmi.