JAKARTA, CRNN — Ruang fiskal Indonesia pada 2026 menghadapi tekanan dari dua arah. Di tingkat daerah, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp693 triliun. Sementara di tingkat pemerintah pusat, posisi utang telah menembus Rp10.293,69 triliun per Juni 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: seberapa kuat pemerintah pusat dan daerah menjaga pembangunan serta pelayanan publik ketika ruang fiskal semakin terbatas?
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan alokasi TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, turun dibandingkan alokasi 2025. Pemerintah menyebut penyesuaian tersebut tetap diimbangi belanja program prioritas pemerintah melalui kementerian/lembaga di daerah.
Namun, penurunan TKD tetap menjadi persoalan penting bagi pemerintah daerah karena transfer dari pusat merupakan salah satu sumber utama pembiayaan berbagai layanan dan pembangunan daerah.
Dalam publikasi DJPK, alokasi TKD 2026 bahkan disebut menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. Pemerintah pada saat yang sama mendorong daerah memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan belanja agar pelayanan publik tetap berjalan.
Dana Daerah dan Koperasi Desa
Tekanan terhadap fiskal daerah juga perlu dibaca bersamaan dengan kebijakan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah mengatur penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam aturan tersebut, pembiayaan dapat mencapai maksimal Rp3 miliar per unit gerai, dengan bunga/margin/bagi hasil 6 persen per tahun dan jangka waktu 72 bulan. Bahkan untuk skema DAU/DBH, Kementerian Keuangan mengatur mekanisme pemotongan penyaluran DAU/DBH ke rekening kas umum daerah untuk membayar kewajiban pembiayaan.
Artinya, isu dalam infografis mengenai hubungan antara fiskal daerah dan pembiayaan Koperasi Desa memang memiliki dasar regulasi. Namun, istilah “DBH dipotong” harus dipahami dalam konteks mekanisme pembayaran kewajiban pembiayaan yang diatur pemerintah, bukan berarti seluruh DBH daerah secara otomatis dipangkas.
Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun
Di sisi lain, tekanan fiskal juga datang dari kebutuhan pembiayaan pemerintah pusat.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per 30 Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun, dengan rasio terhadap PDB sebesar 41,26 persen.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8.966,79 triliun berupa Surat Berharga Negara (SBN), sedangkan pinjaman mencapai Rp1.326,90 triliun.
Besarnya utang tersebut tidak dengan sendirinya berarti Indonesia berada dalam kondisi bangkrut. Pemerintah masih mengelola utang berdasarkan rasio terhadap PDB, struktur jatuh tempo, kemampuan pembayaran dan risiko pembiayaan.
Namun, konsekuensi yang tidak bisa diabaikan adalah beban bunga utang.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah merencanakan pembayaran bunga utang sebesar Rp599,44 triliun, naik 8,6 persen dibandingkan outlook pembayaran bunga utang 2025 sebesar Rp552,1 triliun.
Media Indonesia juga mencatat besarnya pembayaran tersebut menjadi salah satu komponen yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan ruang fiskal pemerintah.
MBG Juga Mengalami Efisiensi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas dengan kebutuhan anggaran sangat besar.
Pada awalnya, pemerintah mengalokasikan Rp335 triliun untuk MBG 2026. Angka tersebut kemudian mengalami efisiensi.
Pada akhir Agustus 2026, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut pagu MBG setelah penyisiran dan efisiensi menjadi Rp229 triliun, sementara realisasi hingga 27 Agustus mencapai sekitar Rp177 triliun.
Dengan demikian, menggunakan angka Rp335 triliun sebagai angka anggaran MBG terkini sudah tidak tepat. Rp335 triliun merupakan angka awal, sedangkan angka terbaru yang diberitakan pada akhir Agustus adalah Rp229 triliun.
Dua Tekanan yang Saling Beririsan
Jika seluruh data tersebut diletakkan dalam satu kerangka, terdapat dua tekanan fiskal yang patut mendapat perhatian.
Pertama, ruang fiskal daerah menyempit akibat penyesuaian TKD. Pemerintah daerah dituntut lebih kreatif meningkatkan PAD dan melakukan efisiensi belanja.
Kedua, pemerintah pusat menghadapi kebutuhan pembiayaan yang besar, sementara kewajiban pembayaran bunga utang mencapai hampir Rp600 triliun.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah tetap harus membiayai berbagai program prioritas, termasuk MBG, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta program ekonomi lainnya.
Persoalannya bukan sekadar apakah pemerintah mampu membayar utang atau menjalankan program prioritas.
Pertanyaan yang lebih besar adalah berapa besar ruang fiskal yang masih tersisa untuk membiayai kebutuhan baru ketika transfer ke daerah harus disesuaikan, sementara beban pembiayaan dan bunga utang terus meningkat?
Kondisi inilah yang membuat istilah “tekanan fiskal ganda” menjadi relevan untuk diperbincangkan—bukan sebagai kesimpulan bahwa Indonesia sedang menuju kebangkrutan, melainkan sebagai peringatan bahwa pemerintah harus semakin hati-hati menentukan prioritas belanja.
Sebab ketika ruang fiskal semakin sempit, pilihan kebijakan menjadi semakin mahal: setiap rupiah yang dibelanjakan untuk satu program berarti ada kebutuhan lain yang harus dipertimbangkan.
Dan pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan fiskal bukan hanya seberapa besar anggaran yang berhasil dibelanjakan, tetapi seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.