Kasus yang menyeret Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir menjadi perhatian serius publik. Jika informasi mengenai putusan PTDH dan pelimpahan perkara ke Bareskrim Polri telah dikonfirmasi secara resmi, maka perkara ini menandai babak baru yang tidak hanya menyangkut persoalan etik, tetapi juga berpotensi memasuki proses hukum pidana.
Publik kini menunggu keterbukaan Mabes Polri untuk mengungkap secara terang duduk perkara, dugaan pelanggaran yang terjadi, serta memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
JAKARTA | CRNN — Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dikabarkan resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, putusan tersebut dijatuhkan setelah keduanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Tidak berhenti pada proses etik, perkara yang menyeret dua perwira Polri tersebut dikabarkan langsung memasuki tahap penanganan pidana. Usai putusan PTDH dijatuhkan, penanganan perkara keduanya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Kombes Pol Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir dikabarkan telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Berawal dari Pemeriksaan Divpropam
Dugaan pelanggaran etik dan prosedur yang menyeret kedua perwira tersebut mulai mencuat setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri membawa keduanya ke Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Sejak saat itu, Andi Kirana dan Muhammad Jabir menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Diamankannya dua pejabat penting di jajaran Polresta Banda Aceh tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di internal kepolisian maupun di tengah masyarakat Aceh.
Namun, hingga proses pemeriksaan berlangsung, belum banyak informasi resmi yang disampaikan secara terbuka terkait konstruksi lengkap perkara yang menyebabkan keduanya harus berhadapan dengan Divpropam Polri.
Putusan PTDH yang dikabarkan telah dijatuhkan kini menjadi babak baru dalam perkara tersebut. Jika benar penanganannya telah dilimpahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, maka proses hukum keduanya tidak lagi semata-mata berada dalam ranah pelanggaran kode etik.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari Mabes Polri mengenai duduk perkara sebenarnya, dugaan tindak pidana yang disangkakan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
CRNN masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Divpropam Polri dan Bareskrim Polri terkait putusan PTDH, status penahanan, serta perkembangan penyidikan perkara ini.
Redaksi: CRNN