Pemblokiran rekening Supriyono alias Botok yang berisi sekitar Rp80,9 juta menjelang aksi 27 Agustus 2026 menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan batas kewenangan aparat. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan APH sesuai prosedur, tetapi dasar hukum, institusi yang mengajukan, serta alasan spesifik pemblokiran belum dijelaskan secara terbuka. Karena itu, publik patut meminta penjelasan yang transparan agar kewenangan penegakan hukum tidak menimbulkan kesan sebagai bentuk tekanan atau pembungkaman terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.

JAKARTA — CRNN— Gelombang aksi masyarakat yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 mulai memunculkan persoalan serius bahkan sebelum massa menyampaikan aspirasinya. Salah satunya terkait pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta.

Rekening tersebut, menurut Botok, berisi gabungan dana pribadi dan uang yang dihimpun dari masyarakat untuk membiayai kebutuhan akomodasi serta logistik massa AMPB selama berada di Jakarta.

Pemblokiran rekening menjelang aksi tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik: apakah rekening masyarakat dapat dihentikan aksesnya hanya karena pemiliknya sedang menjalankan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum?

Pertanyaan itu semakin mengemuka karena pemblokiran terjadi ketika massa AMPB dari Pati telah berada di Jakarta dan tengah mempersiapkan aksi yang membawa tuntutan pemberantasan korupsi, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Botok menilai pemblokiran rekening tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kelompoknya.

«“Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” tegas Botok.»

Saldo rekening yang dikunci pihak bank atas permintaan APH (APARAT PERGAK HUKUM)
Saldo rekening yang dikunci pihak bank atas permintaan APH (APARAT PERGAK HUKUM)

Dana Masyarakat Ikut Terkunci

Persoalan tidak berhenti pada rekening pribadi. Botok menyebut sebagian dana yang berada di rekening tersebut merupakan sumbangan masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kegiatan massa AMPB.

Akibat rekening tidak dapat digunakan, kebutuhan logistik peserta aksi disebut ikut terganggu. Massa dari Pati yang sudah berada di Jakarta kemudian mengandalkan bantuan warga untuk memenuhi sebagian kebutuhan mereka.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas. Jika benar pemblokiran dilakukan karena permintaan aparat, masyarakat berhak mengetahui siapa yang meminta, atas dasar hukum apa, untuk kepentingan penyelidikan apa, dan sampai kapan pembatasan tersebut diberlakukan.

Sebab, kewenangan negara terhadap rekening warga negara bukanlah sesuatu yang semestinya berlangsung tanpa transparansi.

Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan APH

Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan secara kelembagaan.

Dalam jawaban tertulisnya, Bank Mandiri menyampaikan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan tertulis Bank Mandiri.

Bank juga menyatakan komitmennya menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian.

Namun, jawaban tersebut justru menyisakan pertanyaan berikutnya: permintaan APH itu datang dari institusi mana dan berdasarkan perkara atau dugaan pelanggaran apa?

Sampai informasi ini disusun, dasar permintaan pemblokiran tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Ketika Kritik Dibalas dengan Pemblokiran

Peristiwa ini menjadi sensitif karena terjadi menjelang aksi masyarakat yang membawa isu pemberantasan korupsi dan tuntutan agar negara memperkuat instrumen perampasan aset hasil kejahatan korupsi.

Tidak heran apabila muncul persepsi bahwa pemblokiran rekening dapat menjadi bentuk tekanan terhadap kelompok yang hendak menyampaikan aspirasi.

Namun, persepsi tersebut tetap perlu dibuktikan. Jangan sampai kewenangan penegakan hukum justru menimbulkan kesan bahwa ketika masyarakat kritis terhadap pemerintah, akses terhadap sumber daya mereka dapat dibatasi tanpa penjelasan yang memadai.

Negara tentu memiliki kewenangan melakukan pemblokiran rekening dalam kondisi tertentu berdasarkan ketentuan hukum. Tetapi justru karena kewenangan tersebut besar, prosesnya harus transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak, pemblokiran rekening warga berpotensi dipersepsikan bukan lagi sebagai instrumen penegakan hukum, melainkan sebagai alat pembungkaman.

Publik Menunggu Penjelasan APH

Sementara itu, Botok memastikan massa AMPB tetap berada di Jakarta dan akan mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026.

Ia menegaskan massa yang datang bukan untuk melakukan tindakan kriminal, melainkan menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Kita bukan teroris, kita bukan pelaku kriminal. Teman-teman di sini datang ke Jakarta untuk mengawali aspirasi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Kini sorotan tidak hanya tertuju kepada Bank Mandiri. Publik juga menunggu penjelasan dari aparat penegak hukum yang disebut menjadi pihak peminta pemblokiran.

Jika pemblokiran memang berdasarkan hukum, publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Jika ada dugaan tindak pidana, masyarakat berhak mengetahui mekanisme pertanggungjawabannya. Dan jika ternyata tidak ada dasar yang kuat, pertanyaan yang jauh lebih serius pun muncul: mengapa rekening warga diblokir ketika mereka sedang mempersiapkan aksi menyampaikan pendapat?

Di sinilah batas antara penegakan hukum dan kesewenang-wenangan kekuasaan harus dijelaskan secara terang.

Sebab, rekening bank bukan sekadar angka di layar. Di dalamnya bisa terdapat uang pribadi, uang keluarga, bahkan dana yang dipercayakan masyarakat. Ketika akses terhadapnya dihentikan, negara wajib memberikan alasan yang jelas dan dapat diuji secara hukum.