Kesimpulan: Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh secara terhormat. Keputusan tersebut berlaku sejak M. Nasir dilantik pada jabatan barunya. Hingga kini, alasan substantif perpindahan serta jabatan baru yang akan ditempati M. Nasir belum dijelaskan secara terbuka. Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat mengenai langkah selanjutnya dan siapa yang akan mengisi posisi strategis Sekda Aceh.
BANDA ACEH —CRNN.. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan pemberitaan AJNN, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh, namun pemberhentiannya berlaku terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan barunya.
Dalam Keppres itu, Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh. Dengan demikian, keputusan tersebut bukan menyebut pemberhentian sebagai sanksi, melainkan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berlaku bersamaan dengan pelantikan dalam jabatan baru.
Tindak lanjut dari Kemendagri
Penerbitan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 mengenai pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Kementerian Sekretariat Negara kemudian menyampaikan kepastian tersebut melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026 yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga.
Surat tersebut meminta Gubernur Aceh menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk kepentingan tertib administrasi sekaligus menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir. Salinan keputusan juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala BKN, dan Kepala KPPN Banda Aceh.
Bukan pertama kali M. Nasir ditetapkan melalui Keppres
Keputusan terbaru ini menjadi bagian dari perjalanan M. Nasir dalam jabatan Sekda Aceh. Sebelumnya, M. Nasir ditunjuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Plt Sekda Aceh pada 17 Maret 2025, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh.
Beberapa bulan kemudian, Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Nomor 120/TPA Tahun 2025, yang menjadi dasar pengangkatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh definitif. Ia kemudian dilantik Gubernur Muzakir Manaf di Anjong Mon Mata pada 15 Agustus 2025.
Artinya, masa jabatan M. Nasir sebagai Sekda definitif berlangsung sekitar satu tahun sebelum kini diterbitkan Keppres baru yang memberhentikannya dari jabatan tersebut.
Alasan pemberhentian belum dijelaskan secara rinci
Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, sebagaimana diberitakan AJNN, menyatakan pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh dilakukan dengan hormat dan berlaku sejak ia dilantik dalam jabatan baru. Namun, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara terbuka jabatan baru apa yang akan ditempati M. Nasir maupun alasan substantif di balik perpindahan tersebut.
Hal ini penting dicermati agar pemberhentian dari jabatan Sekda tidak langsung ditafsirkan sebagai pencopotan karena persoalan hukum atau pelanggaran disiplin. Berdasarkan informasi yang tersedia, dokumen Keppres justru menggunakan formulasi pemberhentian dengan hormat dan mengaitkannya dengan pelantikan pada jabatan baru.
Sebelumnya pada Mei 2026, M. Nasir juga pernah menjadi pihak yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Aceh terkait tuduhan dugaan korupsi dana bantuan bencana. Polda Aceh menyatakan perkara tersebut sedang ditangani penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus. Namun, perkara tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan sebagai alasan pemberhentian M. Nasir, karena belum ada keterangan resmi yang menghubungkan keduanya.
Kini perhatian publik Aceh tertuju pada langkah berikutnya: jabatan apa yang akan ditempati M. Nasir setelah tidak lagi menjabat Sekda Aceh dan siapa yang akan mengisi posisi strategis Sekda Aceh tersebut.
Pemerintah Aceh sendiri belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai figur pengganti maupun waktu pelantikan berdasarkan informasi yang tersedia hingga berita ini ditulis.