BLANGPIDIE – CRNN— Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai mematangkan arah kebijakan anggaran 2027 dengan menempatkan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas sektor unggulan sebagai fokus utama.

Untuk membiayai agenda tersebut, belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS 2027 diproyeksikan mencapai Rp954,06 miliar.

Gambaran itu disampaikan Wakil Bupati Abdya H. Zaman Akli, S.Sos., M.M. dalam Rapat Paripurna DPRK Abdya dengan agenda pembukaan pembahasan dan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, serta penyampaian laporan hasil Reses II DPRK Abdya 2026, Rabu (12/8/2026).

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp866.577.207.709, sedangkan belanja direncanakan mencapai Rp954.064.291.185.

Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, Pemkab Abdya memperkirakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA 2026 sebesar Rp88.487.083.476. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1 miliar, pembiayaan netto yang tersedia mencapai Rp87.487.083.476.

Zaman Akli menegaskan, angka tersebut masih merupakan kerangka awal yang akan dibahas bersama DPRK sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBK Abdya 2027.

Menurutnya, penyusunan anggaran harus memastikan setiap program memberikan manfaat nyata kepada masyarakat serta menghindari tumpang tindih program maupun kewenangan antar-SKPK.

Empat Prioritas Pembangunan

Pemkab Abdya menetapkan empat prioritas pembangunan pada 2027, yakni peningkatan infrastruktur pendukung, pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas sektor unggulan berbasis teknologi, serta pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkualitas dan berkeadilan.

Zaman Akli mengatakan kebijakan anggaran tersebut disusun berdasarkan rangkaian perencanaan mulai dari Musrenbang gampong, kecamatan, konsultasi publik, forum perangkat daerah hingga Musrenbang kabupaten.

Selain mengacu pada RKPD, pemerintah juga mempertimbangkan prioritas pembangunan Aceh dan nasional, isu strategis daerah, evaluasi capaian kinerja, aspirasi masyarakat serta pokok-pokok pikiran DPRK.

“Setiap program dan kegiatan harus direncanakan dengan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab,” kata Zaman Akli dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, S.P.I.

Belanja 2026 Naik Menjadi Rp1,06 Triliun

Sementara itu, Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 menunjukkan peningkatan cukup signifikan pada pendapatan maupun belanja daerah.

Pendapatan Abdya yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp904.923.441.892 bertambah Rp34.192.623.000 sehingga setelah perubahan menjadi Rp939.116.064.892.

Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp71.114.013.620, dari sebelumnya Rp995.049.021.600 menjadi Rp1.066.163.035.220.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat Rp36.921.390.620, dari Rp91.125.579.708 menjadi Rp128.046.970.328.

Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp1 miliar sehingga pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp127.046.970.328.

Zaman Akli menyebut perubahan anggaran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung sejumlah program pembangunan yang harus direalisasikan pada tahun berjalan.

MTQ Jadi Salah Satu Alasan Percepatan

Pemkab Abdya secara khusus meminta DPRK memprioritaskan pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 sebelum berlanjut pada tahapan persetujuan bersama Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026.

Percepatan tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana MTQ ke-38 Provinsi Aceh, sekaligus pembangunan sejumlah infrastruktur pelayanan publik lainnya.

Pemerintah berharap percepatan pembahasan perubahan anggaran dapat membuka ruang bagi pelaksanaan kebutuhan pembangunan yang harus dituntaskan sepanjang 2026.

Di sisi lain, Pemkab Abdya menyatakan akan menindaklanjuti hasil Reses II DPRK Abdya 2026 sebagai representasi aspirasi masyarakat dari berbagai kecamatan dan gampong.

Hasil reses tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPK dan dokumen perencanaan pembangunan berikutnya.

Setelah KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran tentang penyusunan RKA-SKPK sebagai dasar penyusunan Rancangan APBK 2027 dan Rancangan Perubahan APBK 2026.