BLANGPIDIE, CRNN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam kegiatan pengapalan bijih besi di Pelabuhan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Susoh, Aceh Barat Daya, mencuat ke publik.

Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak aparat penegak hukum (APH) serta aparat pengawasan internal Kementerian Perhubungan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pungutan di luar ketentuan tersebut.

Ketua SaKA, Miswar, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (9/8), mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pungutan dalam sejumlah tahapan pelayanan kepelabuhanan, mulai dari proses pengurusan izin hingga pelaksanaan pengapalan.

Menurut Miswar, dugaan pungutan tersebut disebut menyasar sejumlah pengguna jasa, di antaranya shipper untuk PT Juya dan PT BBR, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), agen kapal, hingga pihak kapal.

«“Pengurusan izin sampai rekomendasi KUPP hingga pelaksanaan pengapalan diduga dipungut di luar PNBP oleh Kepala KUPP Susoh, dan itu berdasarkan informasi yang kita terima di internal mereka,” kata Miswar.»

Ia menyebut nominal yang diduga diminta bervariasi. Untuk pihak shipper, pungutan disebut mencapai sekitar Rp46 juta setiap kali pengapalan. Sementara untuk PBM dan JPT disebut berkisar Rp20 juta, dengan besaran yang diduga menyesuaikan tonase barang yang dimuat.

“Untuk pengapalan yang sedang berlangsung saat ini, tonasenya 55 ribu ton,” ujar Miswar.

SaKA menilai informasi tersebut perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Menurutnya, dugaan pungutan di luar ketentuan tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar isu, terlebih jika berkaitan dengan pelayanan publik dan aktivitas ekonomi di pelabuhan.

Karena itu, SaKA meminta APH dan Inspektorat Kementerian Perhubungan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pelayanan dan seluruh transaksi yang berkaitan dengan kegiatan pengapalan bijih besi di Pelabuhan KUPP Susoh.

“Jika dugaan tersebut tidak benar, tentu harus disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah. Namun apabila terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Miswar.

Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan dan profesional, termasuk dengan menelusuri dokumen pelayanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bukti pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengapalan.

Selain itu, SaKA mendesak Kepala KUPP Susoh memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dugaan tersebut.

Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah publik.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala KUPP Susoh, pihak perusahaan, PBM, JPT, agen kapal maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.