JAKARTA, CRNN — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melontarkan teguran kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) terkait lambatnya realisasi anggaran program pemulihan sektor pertanian pascabencana di Aceh. Teguran tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Gubernur Aceh di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Dalam pertemuan itu, yang turut dihadiri Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaludin dan Staf Khusus T. Irsyadi, Mentan mempertanyakan mengapa anggaran yang menurutnya telah tersedia belum juga terealisasi secara optimal di lapangan.

“Pak Gubernur, kenapa anggaran turun terlambat dicairkan? Cetak sawah, perbaikan sawah, irigasi, kenapa ditahan uangnya? Masyarakat bertanya kepada kami, padahal uangnya sudah dikirim,” ujar Amran.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Gubernur Aceh menjelaskan bahwa penyaluran anggaran telah diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota. Namun, Amran kembali menyoroti lambatnya pelaksanaan program di daerah.

“Dari bapak langsung ke kabupaten, disimpan. Masyarakat bertanya karena tidak ada kemajuan. Saya turun ke lapangan, anggaran sudah kami percepat, tetapi dua bulan kemudian pekerjaannya belum juga berjalan,” kata Amran.

Mentan kemudian meminta jajarannya menjelaskan kondisi terkini. Berdasarkan laporan yang diterimanya, keterlambatan realisasi terjadi di sejumlah kabupaten di Aceh. Kondisi tersebut, menurut Amran, berbeda dengan provinsi lain yang juga menerima dukungan pemulihan sektor pertanian pascabencana.

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mempercepat proses penyediaan anggaran agar pemulihan pertanian dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

“Kalau seperti ini, pemerintah pusat yang dianggap tidak bekerja, padahal anggarannya sudah kami siapkan,” tegasnya.

Pemprov Aceh: Dana Tidak Ditahan

Menanggapi pernyataan Menteri Pertanian, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menjelaskan bahwa dukungan pemerintah pusat terhadap pemulihan sektor pertanian memang benar mencapai sekitar Rp2,5 triliun. Namun, menurutnya, anggaran tersebut tidak seluruhnya berbentuk transfer dana ke kas Pemerintah Aceh.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, sekitar Rp515 miliar berada pada satuan kerja provinsi dan kabupaten/kota melalui skema Dana Tugas Pembantuan untuk program optimalisasi lahan dan rehabilitasi sekitar 40 ribu hektare sawah.

Sementara sekitar Rp2 triliun lainnya dikelola langsung oleh satuan kerja pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian dalam bentuk bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), benih padi, serta benih jagung.

 

Nurlis menegaskan bahwa anggaran tersebut berada dalam mekanisme pencairan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga tidak seluruhnya masuk ke kas Pemerintah Aceh.

 

Ia juga menyebutkan bahwa hingga 3 Agustus 2026, realisasi penyerapan anggaran kegiatan optimalisasi lahan yang dikelola satuan kerja daerah telah mencapai sekitar 47,8 persen dari total alokasi Rp515 miliar.

Soroti Lambatnya Administrasi

Terlepas dari perbedaan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran anggaran, pernyataan Menteri Pertanian menyoroti pentingnya percepatan realisasi program agar bantuan pemerintah segera dirasakan oleh petani.

Amran menegaskan bahwa kritiknya ditujukan pada lambatnya proses administrasi dan pelaksanaan program, bukan kepada para petani.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena lambatnya proses administrasi. Anggaran yang sudah tersedia harus segera disalurkan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh petani,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertanian beserta jajaran atas dukungan pemerintah pusat dalam pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana di Aceh.

Perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terkait mekanisme penyaluran anggaran tersebut kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap polemik tersebut segera diselesaikan agar program rehabilitasi lahan, penyediaan alsintan, dan bantuan benih dapat segera terealisasi, sehingga petani tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan akibat lambatnya proses birokrasi.