JAKARTA, CRNN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa Indonesia kini berada dalam kondisi darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama yang menyeret ribuan anak muda menjadi operator penipuan daring (online scam) di Kamboja, Myanmar, dan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

Melihat eskalasi kasus yang terus meningkat, Komnas HAM mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga membongkar seluruh jaringan pelaku, termasuk aktor intelektual, korporasi, hingga oknum aparatur negara yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan manusia tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Semua aktor harus diungkap, baik individu, korporasi maupun aktor negara. Jika ada keterlibatan aparat yang memfasilitasi jaringan perdagangan orang, maka harus diproses secara hukum,” ujar Anis di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, undang-undang telah mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang berasal dari unsur penyelenggara negara. Selain ancaman pidana yang lebih berat hingga sepertiga dari hukuman pokok, pelaku juga dapat kehilangan jabatan publiknya.

Komnas HAM menilai selama ini TPPO yang dikategorikan sebagai extraordinary crime belum ditangani secara luar biasa. Penegakan hukum dinilai masih lemah sehingga jaringan perdagangan orang terus berkembang dengan memanfaatkan kemiskinan, tingginya angka pengangguran, dan rendahnya literasi digital masyarakat.

Data kajian Komnas HAM menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan. Jika pada tahun 2020 hanya tercatat sekitar 15 kasus TPPO berbasis online scam, maka hingga tahun 2025 jumlahnya melonjak menjadi sekitar 7.500 kasus. Pergeseran modus kejahatan berbasis digital tersebut semakin memperbesar kerentanan kaum muda, perempuan, dan anak-anak untuk menjadi korban eksploitasi.

Komnas HAM mengingatkan bahwa TPPO bukan sekadar kejahatan lintas negara, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang kompleks karena menyangkut hak hidup, hak atas kesehatan, hak perempuan, hak anak, hingga kebebasan seseorang dari perbudakan modern.

“Negara harus memiliki komitmen penuh melindungi anak-anak bangsa dari kejahatan ini,” tegas Anis.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Human Trafficking, Gabriel Goa, menyatakan Indonesia kini tidak lagi hanya menjadi negara pengirim korban perdagangan orang, tetapi juga telah bertransformasi menjadi negara tujuan eksploitasi manusia.

Ia mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Rencana Aksi Nasional TPPO, serta berbagai kebijakan pendukung agar penanganan dapat dilakukan secara terpadu hingga ke daerah.

Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil turut menyerukan perlunya kolaborasi lintas sektor. Direktur Institut Dialog Antar-Iman di Indonesia (Interfidei), Elga Sarapung, menilai perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang merampas martabat manusia sehingga seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, harus terlibat aktif dalam upaya pencegahan, penyelamatan korban, hingga rehabilitasi.

Sorotan CRNN

Lonjakan ribuan korban dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa perdagangan orang bukan lagi persoalan kriminal biasa. Kejahatan ini telah berkembang menjadi industri lintas negara yang memanfaatkan lemahnya pengawasan, kesulitan ekonomi, serta celah perekrutan tenaga kerja ilegal.

Karena itu, langkah penyelamatan korban harus diikuti dengan keberanian membongkar jaringan hingga ke aktor intelektual, korporasi, dan siapa pun yang melindungi sindikat tersebut. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap para dalang, Indonesia akan terus kehilangan generasi mudanya dalam pusaran perdagangan manusia modern.