Nagan Raya | CRNN — Yayasan APEL Green Aceh resmi membawa sengketa informasi publik terkait klaim investasi senilai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Langkah hukum tersebut ditempuh setelah permohonan informasi yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut APEL Green Aceh, nilai investasi yang diklaim mencapai Rp200 triliun bukan sekadar angka fantastis, melainkan proyek strategis yang berpotensi memengaruhi tata ruang, lingkungan hidup, investasi, hingga kehidupan masyarakat di kawasan Beutong Ateuh. Karena itu, setiap proses perencanaannya dinilai harus terbuka dan dapat diakses publik.
Sengketa ini berawal dari pernyataan Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, yang sebelumnya mengumumkan adanya rencana investasi besar di sektor industri pengolahan tembaga sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Proyek tersebut disebut-sebut mencakup pembangunan kawasan industri seluas sekitar 5.000 hektare, pelabuhan, hingga pengembangan Bandara Cut Nyak Dhien

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa kerja sama investasi tersebut telah ditandatangani di hadapan notaris. Namun hingga kini, menurut APEL Green Aceh, dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut belum dapat diakses masyarakat.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, menegaskan bahwa sengketa ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan setiap kebijakan strategis dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab. Jika pemerintah yakin investasi Rp200 triliun ini memiliki dasar hukum, perencanaan, dan komitmen yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang menjadi hak publik,” tegas Rahmad Syukur.
Melalui permohonan sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh, APEL Green Aceh meminta pemerintah membuka sejumlah dokumen penting, di antaranya Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI), identitas investor atau konsorsium, ruang lingkup investasi, kajian dan proposal, berita acara rapat, status realisasi investasi, lokasi dan luas kawasan, OPD yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, hingga dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi justru akan meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan kepastian hukum bagi investor. Sebaliknya, minimnya akses terhadap informasi berpotensi memunculkan spekulasi serta menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
APEL Green Aceh juga mengingatkan bahwa kawasan Beutong Ateuh merupakan wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi, menjadi bagian dari bentang hutan Aceh yang menopang sumber air, keanekaragaman hayati, dan kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap rencana pembangunan berskala besar dinilai harus melalui kajian ilmiah yang komprehensif, mematuhi seluruh ketentuan hukum, serta melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak.
Organisasi tersebut berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa sengketa ini secara objektif dan memutus perkara berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik. Putusan tersebut dinilai tidak hanya menentukan akses terhadap dokumen investasi Rp200 triliun, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada hak masyarakat untuk memperoleh informasi.