Blangpidie – CRNN— Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di seluruh SPBU. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga ketersediaan stok dan memastikan subsidi dinikmati masyarakat yang berhak.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Barat Daya Nomor: 000.8/347 tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditetapkan di Blangpidie pada 1 Agustus 2026.

Untuk kendaraan angkutan barang jenis tronton , pembelian solar dibatasi maksimal sebesar Rp 1.000.000 per hari. Sementara itu, untuk kendaraan jenis colt diesel atau dump truck diberikan jatah pembelian maksimal sebesar Rp 650.000 per hari.

Namun pertanyaannya, apakah pembatasan pembelian benar-benar mampu menyelesaikan persoalan di lapangan?

Selama ini, keluhan masyarakat bukan sekadar soal banyaknya kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi, tetapi dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi yang disebut berlangsung secara berulang. Jika persoalan utama berada pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, maka pembatasan melalui surat edaran berpotensi hanya menjadi solusi administratif.

Bukan rahasia lagi, dalam berbagai pemberitaan nasional aparat kepolisian berkali-kali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah. Modusnya beragam, mulai dari pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, pemanfaatan kendaraan berbeda, hingga dugaan penimbunan untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi. Artinya, masalah utama bukan karena kurangnya surat edaran, melainkan karena masih adanya celah yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Di Aceh Barat Daya sendiri, masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada penerbitan aturan. Sebab, sebanyak apa pun surat edaran diterbitkan, jika pelanggaran di lapangan tidak diawasi dan ditindak secara konsisten, efektivitasnya akan dipertanyakan.

Surat edaran bukanlah instrumen penegakan hukum. Ia hanya berisi imbauan dan pengaturan administratif. Yang mampu memberikan efek jera adalah pengawasan intensif, penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Publik tentu ingin melihat langkah yang lebih konkret. Misalnya, operasi gabungan secara rutin di seluruh SPBU, pemeriksaan kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, audit distribusi BBM bersubsidi, serta penindakan terhadap setiap pelanggaran tanpa memandang status atau jabatan pelakunya.

Selain itu, pemerintah daerah bersama Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum perlu membuka hasil pengawasan kepada masyarakat secara berkala. Berapa pelanggaran yang ditemukan? Berapa kendaraan yang diamankan? Berapa perkara yang naik ke proses hukum? Transparansi semacam inilah yang akan membangun kepercayaan publik.

Masyarakat juga berharap pengawasan tidak hanya menyasar pengendara kecil, sementara dugaan penyalahgunaan dalam skala lebih besar luput dari perhatian. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi pihak tertentu.

Subsidi BBM merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Karena itu, setiap liter solar bersubsidi yang disalahgunakan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada banyaknya surat edaran yang diterbitkan, melainkan pada keberanian memastikan aturan benar-benar ditegakkan. Sebab, tanpa pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten, surat edaran berisiko hanya menjadi dokumen administrasi yang tidak mampu menyentuh akar persoalan distribusi BBM bersubsidi.