Blangpidie –CRNN– Peluncuran aplikasi My Tirta Abdya oleh Perumdam Tirta Abdya mendapat apresiasi sebagai langkah modernisasi pelayanan publik. Namun, di balik semangat digitalisasi tersebut, muncul harapan agar aplikasi itu benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak bernasib seperti ribuan aplikasi pemerintah lain yang akhirnya terbengkalai atau minim digunakan.
Persoalan aplikasi pemerintah yang berujung menjadi “aplikasi mati suri” bukanlah isu baru. Pemerintah pusat sendiri telah berulang kali mengingatkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah agar tidak berlomba-lomba membuat aplikasi baru tanpa perencanaan, integrasi, dan manfaat yang jelas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pernah mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 27.400 aplikasi pemerintahan yang dibangun secara terpisah oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Banyak di antaranya memiliki fungsi yang sama, tidak saling terintegrasi, bahkan membingungkan masyarakat.
Ombudsman RI juga menyoroti fenomena tersebut. Menurut Ombudsman, jika diasumsikan satu aplikasi menghabiskan anggaran minimal Rp150 juta, maka nilai anggaran yang telah terserap untuk pembangunan puluhan ribu aplikasi bisa mencapai lebih dari Rp4 triliun, belum termasuk biaya server, pemeliharaan, pembaruan sistem, dan perbaikan gangguan.
Masalah utama bukan sekadar banyaknya aplikasi, melainkan rendahnya tingkat pemanfaatan. Tidak sedikit aplikasi yang diluncurkan secara meriah, namun setelah itu jarang diperbarui, minim pengguna, bahkan tidak lagi dapat diakses. Kondisi tersebut kemudian memunculkan istilah populer di kalangan pemerhati tata kelola digital sebagai “aplikasi zombie” atau aplikasi yang hanya hidup saat peluncuran, tetapi mati dalam implementasi.
Pemerintah melalui kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) justru mendorong agar instansi tidak lagi membangun aplikasi yang memiliki fungsi serupa. Fokusnya adalah integrasi layanan sehingga masyarakat tidak dipaksa mengunduh banyak aplikasi hanya untuk mengakses pelayanan pemerintah.
Dalam konteks tersebut, peluncuran My Tirta Abdya menjadi tantangan tersendiri. Keberhasilan aplikasi ini tidak diukur dari megahnya seremoni peluncuran ataupun jumlah unduhan pada hari pertama, melainkan dari konsistensi penggunaannya dalam jangka panjang.
Sejumlah indikator yang patut menjadi perhatian antara lain apakah seluruh pelanggan benar-benar memanfaatkan aplikasi untuk pembayaran rekening, pengaduan, dan pemasangan sambungan baru; apakah sistem selalu diperbarui ketika ditemukan kendala; bagaimana tingkat kepuasan pengguna; serta apakah biaya pengembangannya sebanding dengan manfaat yang diperoleh masyarakat.
Transparansi juga menjadi bagian penting dari transformasi digital. Publik berhak mengetahui sumber pendanaan, nilai pengembangan aplikasi, pihak pengembang, biaya pemeliharaan tahunan, hingga target capaian yang ingin diraih melalui digitalisasi layanan tersebut.
Transformasi digital pada akhirnya bukan soal banyaknya aplikasi yang dimiliki pemerintah, melainkan sejauh mana aplikasi tersebut benar-benar menyelesaikan persoalan masyarakat. Tanpa evaluasi berkala, integrasi sistem, dan keterbukaan informasi, digitalisasi berisiko hanya menjadi proyek seremonial yang menghabiskan anggaran tanpa memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik.