Blangpidie – CRNN— Wacana Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, yang menyatakan akan menghapus usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK mulai Tahun Anggaran 2027 memicu perhatian publik. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat peluncuran aplikasi My Tirta Abdya, dengan alasan seluruh program pembangunan harus bersumber dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Kebijakan tersebut langsung memunculkan perdebatan karena Pokir selama ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan anggota DPRK untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun kunjungan kerja. Sejumlah kalangan menilai penghapusan Pokir harus dikaji secara komprehensif agar tidak mengurangi ruang representasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.

Secara hukum, DPRK merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan sejajar dengan kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD/DPRK memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

1)Fungsi Legislasi, yakni membentuk peraturan daerah (qanun di Aceh) bersama kepala daerah.

2)Fungsi Anggaran, yaitu membahas dan memberikan persetujuan terhadap APBK bersama pemerintah daerah.

3)Fungsi Pengawasan, yakni mengawasi pelaksanaan qanun, APBK, serta kebijakan pemerintah daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga menegaskan bahwa DPRK memiliki kewenangan membahas dan menyetujui rancangan qanun, menyerap aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan kabupaten.

Sementara itu, keberadaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD/DPRK sendiri diatur dalam mekanisme perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir merupakan hasil kajian dan penelaahan aspirasi masyarakat yang diperoleh anggota DPRD melalui reses, kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bahan penyusunan RKPD. Artinya, Pokir bukan sekadar usulan pribadi anggota dewan, melainkan harus berasal dari aspirasi masyarakat yang terdokumentasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, regulasi juga tidak mewajibkan adanya alokasi anggaran tertentu bagi setiap anggota DPRK. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menyusun prioritas pembangunan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan hasil perencanaan, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya benar-benar menghapus skema Pokir sebagai jalur usulan pembangunan, kebijakan tersebut perlu tetap menjamin bahwa aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan melalui anggota DPRK tetap memperoleh ruang dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Di sisi lain, DPRK tetap memiliki hak konstitusional untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, serta peraturan pelaksanaannya.