Banda Aceh – CRNN- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh secara resmi mengeluarkan Maklumat Bersama yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Aceh wajib dihentikan. Seluruh lokasi tambang ilegal harus dikosongkan dari aktivitas maupun peralatan operasional paling lambat 17 Agustus 2026.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh 11 unsur pimpinan Aceh, di antaranya Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh Zulfadli, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, serta Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas semakin maraknya praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, serta mengancam keselamatan masyarakat dan ekosistem.
Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelaku PETI wajib segera menghentikan aktivitas dan mengeluarkan seluruh alat berat maupun peralatan penambangan dari lokasi paling lambat 17 Agustus 2026. Setelah batas waktu tersebut berakhir, aparat akan melakukan tindakan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, penyandang dana, penadah, maupun pihak lain yang turut mendukung aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forkopimda juga menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota agar tidak tinggal diam. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
Selain itu, masyarakat maupun pelaku usaha diingatkan agar menghentikan pengadaan, penyimpanan, peredaran, perdagangan, maupun penggunaan merkuri (air raksa) dan sianida tanpa izin, karena kedua bahan tersebut merupakan zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen menertibkan seluruh aktivitas ilegal yang merugikan daerah, mulai dari tambang emas tanpa izin, pengeboran minyak ilegal, hingga pembalakan liar. Menurutnya, tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang tetap membandel setelah diberikan kesempatan untuk menghentikan aktivitasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah, antara lain Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah edukatif melalui sosialisasi bahaya merkuri, operasi penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan secara sah.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah, merusak lingkungan hidup, memicu konflik sosial, serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan mendukung upaya penertiban demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam Aceh.