ACEH SELATAN, CRNN – Dua orang terdakwa dilaporkan melarikan diri dari ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (14/7/2026), sebelum menjalani sidang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terdakwa tersebut sebelumnya dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Tapaktuan oleh petugas pengawal Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk mengikuti agenda persidangan.

Saat menunggu giliran sidang, keduanya dikabarkan meminta izin menggunakan kamar mandi. Diduga, mereka kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menjebol plafon berbahan asbes dan melarikan diri melalui bagian atas bangunan hingga lolos dari pengawasan petugas.

Peristiwa itu baru diketahui setelah petugas menyadari kedua terdakwa tidak kembali dari kamar mandi. Aparat yang berada di lokasi langsung melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan unsur kepolisian untuk memburu keduanya.

Hingga berita ini ditayangkan, identitas kedua terdakwa maupun perkara yang sedang mereka jalani belum disampaikan secara resmi oleh pihak berwenang. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan salah seorang terdakwa diduga terlibat kasus pencurian, sementara seorang lainnya diduga menjalani proses hukum dalam perkara pelecehan seksual. Namun, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi.

Pelarian kedua terdakwa ini menjadi perbincangan luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat. Aparat gabungan disebut telah melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian.

Di sisi lain, beredar pula informasi bahwa warga di kawasan Lubuk, Desa Jambo, sempat mendengar suara letusan dari arah tertentu. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah suara tersebut berkaitan dengan proses pengejaran kedua terdakwa.