Blangpidie | CRNN – Tidak masuknya Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam daftar koordinasi pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 menimbulkan tanda tanya besar.

Dalam LKPJ tersebut, Pemerintah Aceh menyebutkan koordinasi pengusulan WPR dilakukan di empat kabupaten. Namun, nama Aceh Barat Daya tidak tercantum, padahal daerah ini dikenal memiliki potensi pertambangan emas rakyat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ketiadaan Abdya dalam daftar tersebut memunculkan pertanyaan, apakah usulan dari pemerintah kabupaten belum diajukan, belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, atau memang belum menjadi prioritas Pemerintah Aceh. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan tersebut.

Bagi masyarakat penambang, persoalan ini bukan sekadar administrasi. Penetapan WPR merupakan pintu masuk bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa WPR, masyarakat tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan IPR sehingga aktivitas pertambangan rakyat sulit memperoleh legalitas.

Kondisi tersebut menimbulkan dilema. Di satu sisi, masyarakat menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan rakyat. Di sisi lain, selama WPR belum ditetapkan dan IPR belum diterbitkan, mereka tidak memiliki kepastian hukum untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.

Selain memberikan perlindungan hukum kepada penambang rakyat, keberadaan WPR juga dinilai akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan lingkungan, penerapan standar keselamatan kerja, serta pengelolaan hasil tambang yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Siapa APRI?

Dalam proses perjuangan legalisasi pertambangan rakyat, nama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) kerap muncul.

APRI merupakan organisasi perkumpulan yang menghimpun penambang rakyat, koperasi pertambangan rakyat, akademisi, dan pemerhati sektor pertambangan rakyat. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah perjuangan masyarakat penambang dalam memperoleh kepastian hukum melalui penetapan WPR dan penerbitan IPR.

Sebagai organisasi yang memiliki badan hukum, APRI aktif memberikan pendampingan, edukasi, menyusun rekomendasi kebijakan, serta menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait pengelolaan pertambangan rakyat.

Namun demikian, APRI bukan lembaga pemerintah dan tidak memiliki kewenangan menerbitkan WPR maupun IPR. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada pada pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksananya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya bersama Pemerintah Aceh dapat memberikan penjelasan mengenai belum masuknya Abdya dalam daftar koordinasi pengusulan WPR.

Apabila WPR dapat segera ditetapkan, masyarakat penambang memiliki kesempatan mengajukan IPR sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, lebih tertib, berada di bawah pengawasan pemerintah, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

Sebaliknya, apabila WPR belum ditetapkan, masyarakat penambang akan terus menghadapi ketidakpastian hukum karena belum tersedia mekanisme perizinan yang dapat mereka tempuh untuk memperoleh legalitas sebagai penambang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, CRNN masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya terkait alasan belum tercantumnya Abdya dalam daftar koordinasi pengusulan WPR pada LKPJ Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.