Blangpidie – CRNN— Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak tercantum sebagai salah satu daerah yang telah dikoordinasikan Pemerintah Aceh dalam pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana termuat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut, koordinasi pengusulan WPR hanya disebutkan berlangsung di empat kabupaten, sementara Aceh Barat Daya tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat Aceh Barat Daya merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat dan aktivitas penambangan masyarakat telah berlangsung sejak lama di sejumlah kawasan.

Tidak masuknya Abdya dalam daftar pengajuan WPR dinilai berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat. Sebab, tanpa adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah, masyarakat tidak dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai dasar hukum untuk melakukan kegiatan penambangan secara legal.

Artinya, selama WPR belum ditetapkan dan IPR belum dapat diterbitkan, masyarakat penambang akan terus berada dalam posisi bekerja tanpa legalitas, meskipun aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan mereka. Kondisi ini dinilai menciptakan dilema, karena di satu sisi masyarakat membutuhkan pekerjaan, sementara di sisi lain belum tersedia mekanisme perizinan yang dapat mereka tempuh.

Persoalan tersebut juga berdampak terhadap aktivitas pengolahan emas rakyat. Selama belum tersedia legalitas melalui WPR dan IPR, kegiatan pengolahan hasil tambang rakyat juga sulit dilakukan dalam kerangka usaha yang memiliki kepastian hukum, sehingga kondisi ini berpotensi terus berlangsung tanpa penyelesaian yang komprehensif.

Sejumlah kalangan menilai Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya perlu mempercepat proses pengusulan WPR agar masyarakat memperoleh akses terhadap IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran WPR dan IPR diharapkan menjadi solusi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, memperkuat pengawasan lingkungan, serta membuka peluang peningkatan penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Aceh mengenai alasan Aceh Barat Daya belum masuk dalam daftar koordinasi pengusulan WPR sebagaimana tercantum dalam LKPJ Pemerintah Aceh.