Jakarta –CRNN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan suatu perkara korupsi. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami bisa saja mengambil alih perkara, tetapi ada kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jadi tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Berdasarkan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut:

Laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti.

Proses penanganan perkara tertunda atau tidak diselesaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penanganan perkara ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya.

Penanganan perkara mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Terdapat hambatan akibat campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Kepolisian atau kejaksaan menilai penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, hingga saat ini KPK menyatakan belum menemukan dasar hukum yang memenuhi ketentuan untuk mengambil alih tiga perkara tersebut dari aparat penegak hukum yang sedang menanganinya.

Pernyataan KPK ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik terkait kemungkinan lembaga antirasuah mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang kini masih diproses oleh kepolisian.