Jakarta | CRNN – Tim gabungan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, di antaranya Asabri, Jiwasraya, Krakatau Steel (KS), serta dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PLTU.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik pada Rabu (8/7/2026) melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari sejumlah lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai puluhan miliar rupiah, dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Di salah satu lokasi, yakni sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp67,2 miliar yang tersimpan di dalam brankas. Selain itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, juga menghasilkan penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah serta emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram.

Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, turut menjadi perhatian publik setelah muncul dalam pemberitaan terkait proses penyidikan tersebut. Menanggapi hal itu, Febrie menegaskan dirinya belum memahami keterkaitan namanya dengan perkara yang sedang diusut penyidik Polri.

“Yang pertama soal blackout? Saya juga tidak paham ada kaitan apa saya sebagai Jampidsus dengan blackout,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Febrie mengatakan dirinya memilih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri agar persoalan tersebut menjadi jelas. Ia juga menyebut dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PLTU sebaiknya diawali dengan audit menyeluruh guna mengetahui kebutuhan, kualitas batu bara, transaksi pembelian, hingga prosedur pengadaannya.

“Tentunya semua proses penegakan hukum itu kita semua akan menghargai dan menghormati. Sesama penegak hukum, tentunya kita saling mendukung agar persoalan ini menjadi terang, jelas, dan dapat dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.

Hingga saat ini, Polri masih terus mendalami asal-usul aset yang disita, aliran dana, serta dugaan keterkaitan barang bukti dengan perkara pokok yang sedang disidik.

Sampai berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu perkembangan resmi dari penyidik.